-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Pekanbaru Waspadai Limbah Rumah Sakit dan Hotel

| April 13, 2013 WIB
PEKANBARU -- Banyaknya hotel dan rumah sakit yang berdiri di Kota Pekanbaru telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi warga, seperti dampak dari penanganan limbah yang tak tertangani. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mensinyalir adanya pihak hotel dan rumah sakit yang mengabaikan persoalan limbah ini.

Walhi mengaku telah menerima laporan pengaduan warga bahwa terdapat hotel yang limbahnya di keluhkan warga. Walhi pun meminta warga harus tetap mewaspadai bahaya limbah yang dihasilkan dari hotel, rumah sakit maupun usaha-usaha lain yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan limbah.

Walhi Riau menilai sejauh ini kontrol lapangan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru lemah. Hal tersebut menyebabkan keresahan warga yang merasa dirugikan oleh dampak buruk limbah yang dihasilkan.

"Seharusnya limbah-limbah dihasilkan dari rumah sakit dan hotel ini dalam aktifitasnya itu harus ada Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang secara berkala dilakukan BLH. Artinya, jika ini tidak dilakukan sesuai aturan. Maka warga disekitaran terus dirugikan," jelas Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Hariansyah Usman.

Kepala BLH Kota Pekanbaru, Syafruddin Sayuti yang dihubungi terkait sinyalemen Walhi tersebut mengaku pihaknya belum menerima laporan adanya aduan warga yang merasa dirugikan oleh limbah salah satu hotel atau rumah sakit seperti disebutkan Walhi.

"Sampai saat ini saya belum ada terima laporan dari warga soal limbah yang bermasalah dari hotel atau rumah sakit di Kota Pekanbaru," jawabnya. Tapi ia berjanji akan terus melakukan himbauan kepada semua pengelola hotel dan rumah sakit untuk melaporkan UPL secara berkala.

"Seperti saat ini saya dan jajaran BLH sedang turun lapangan melakukan kontrol ke sejumlah lokasi," kata Sayuti, Selasa (9/4).

Dijelaskan Sayuti, Karena dari hotel dan rumah sakit itu dihasilkan limbah cair dan padat maka sesuai aturan yang berlaku harus ada instalasi pengelolaan air limbah. Limbah tersebut tidak bisa dibuang sebelum ada baku mutu sebagai standar.

Sampai akhir tahun lalu, dari data BLH Pekanbaru, rekapitulasi rekomendasi UKL-UPL yang sudah disahkan BLH terdapat sekitar 44 perusahaan atau pemrakarsa di Kota Pekanbaru. Perusahaan dan pemrakarsa tersebut misalnya terdapat rumah sakit, hotel, pusat perkulakan, SPBU dan sejumlah pabrik. Seluruh pemrakarsa atau pengusaha jika tidak dikontrol BLH mengenai pengelolaan limbahnya dapat menimbulkan ekses dan mengancam lingkungan hidup itu sendiri, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Karena itu, sesuai pasal 77 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi perusahaan yang melanggar BLH dapat melakukan teguran tertulis, paksaan , pembekuan izin lingkungan sampai pencabutan izin. ***

foto:ilustrasi