PEKANBARU -- Nasib bakal calon kabupaten baru, Indragiri Selatan masih terkatung-katung. Di tengah tenggat waktu hingga awal tahun 2014 mendatang karena pemerintah pusat menyetop sementara pemekaran wilayah di seluruh Indonesia, ancaman datang dari kecamatan Enok dan kecamatan Tanah Merah. Kedua kecamatan tersebut menolak penetapan calon ibukota Indragiri Selatan di Desa Kemuning Tua.
Dalam hearing Komisi A DPRD Riau dengan Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan tokoh masyarakat Insel di DPRD Riau, Selasa (19/3) penolakan disampaikan oleh tokoh masyarakat Edy Herianto Sindrang di ruang rapat komisi A DPRD Riau.
''Kami menuntut adanya pengkajian ulang soal letak ibukota Kabupaten Indragiri Selatan,'' kata Edy Herianto tegas.
Menurut Edy Herianto Sindrang yang juga anggota DPRD Inhil ini, pemilihan Kemuning sebagai bakal caloan ibukota Indragiri Selatan justru akan sangat merugikan masyarakat karena Kemuning justru lebih dekat ke ibukota Kabupaten Inhil, sebalikanya sangat jauh dari Enok.
"Bukankah pemekaran ini salah satu tujuannya adalah mengatasi rentang kendali yang jauh? Kalau di Kemuning, itu malah membuat masyarakat Enok makin jauh menuju Ibukota,"
Kendati mendapat tantangan dari masyarakat, Komisi A DPRD Riau bersikukuh mengeluarkan rekomendasi pembentukan Insel untuk dibawa dalam rapat Paripurna DPRD Riau.
Ketua Komisi I DPRD Riau Masnur SH dalam kesempatan berbicara saat hearing yang berjalan alot tersebut mengatakan, rekomendasi ke rapat paripurna DPRD Riau tetap berkisar pada dokumen, kajiaan dan rekomendasi yang sudah diterima dari DPRD Inhil. Pemkab serta Pemprov Riau.
"Selain syarat penentuan pemekaran wilayah sudah lengkap, Pemerintah Daerah dan Provinsi sudah mendukung, dan tinggal menunggu penyelesaian mengenai penetapan ibukota saja." ujar Masnur yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Riau tersebut.
"Apapun polemik yang terjadi tentang letak ibukota Insel, kami komisi A akan tetap mengeluarkan rekomendasi pembentukan Insel pada tanggal 25 Maret ini," demikian ditegaskan Masnur SH dalam hearing tersebut. Dikatakan, jika ada polemik tentang letak ibukota Insel, Masnur mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk menyampaikannya ke DPR RI. Perubahan bisa diajukan saat DPR RI melakukan pembahasan.
"Tentang penolakan Ibukota tersebut kita tidak tahu apakah benar, benar aspirasi masyarakat Enok atau hanya sekelompok orang saja, sebab saat komisi A turun ke Kecamatan Enok lalu ke Kemuning, masyarakat tidak mempersoalkan dimana letak ibukota, kok malah sekarang persoalan itu muncul," katanya.
Dalam hearing Komisi A DPRD Riau dengan Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan tokoh masyarakat Insel di DPRD Riau, Selasa (19/3) penolakan disampaikan oleh tokoh masyarakat Edy Herianto Sindrang di ruang rapat komisi A DPRD Riau.
''Kami menuntut adanya pengkajian ulang soal letak ibukota Kabupaten Indragiri Selatan,'' kata Edy Herianto tegas.
Menurut Edy Herianto Sindrang yang juga anggota DPRD Inhil ini, pemilihan Kemuning sebagai bakal caloan ibukota Indragiri Selatan justru akan sangat merugikan masyarakat karena Kemuning justru lebih dekat ke ibukota Kabupaten Inhil, sebalikanya sangat jauh dari Enok.
"Bukankah pemekaran ini salah satu tujuannya adalah mengatasi rentang kendali yang jauh? Kalau di Kemuning, itu malah membuat masyarakat Enok makin jauh menuju Ibukota,"
Kendati mendapat tantangan dari masyarakat, Komisi A DPRD Riau bersikukuh mengeluarkan rekomendasi pembentukan Insel untuk dibawa dalam rapat Paripurna DPRD Riau.
Ketua Komisi I DPRD Riau Masnur SH dalam kesempatan berbicara saat hearing yang berjalan alot tersebut mengatakan, rekomendasi ke rapat paripurna DPRD Riau tetap berkisar pada dokumen, kajiaan dan rekomendasi yang sudah diterima dari DPRD Inhil. Pemkab serta Pemprov Riau.
"Selain syarat penentuan pemekaran wilayah sudah lengkap, Pemerintah Daerah dan Provinsi sudah mendukung, dan tinggal menunggu penyelesaian mengenai penetapan ibukota saja." ujar Masnur yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Riau tersebut.
"Apapun polemik yang terjadi tentang letak ibukota Insel, kami komisi A akan tetap mengeluarkan rekomendasi pembentukan Insel pada tanggal 25 Maret ini," demikian ditegaskan Masnur SH dalam hearing tersebut. Dikatakan, jika ada polemik tentang letak ibukota Insel, Masnur mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk menyampaikannya ke DPR RI. Perubahan bisa diajukan saat DPR RI melakukan pembahasan.
"Tentang penolakan Ibukota tersebut kita tidak tahu apakah benar, benar aspirasi masyarakat Enok atau hanya sekelompok orang saja, sebab saat komisi A turun ke Kecamatan Enok lalu ke Kemuning, masyarakat tidak mempersoalkan dimana letak ibukota, kok malah sekarang persoalan itu muncul," katanya.