KILAS RIAU, Pekanbaru – Polda Riau merilis tren kejahatan narkotika dan obat terlarang (narkoba) dan penyelesaian perkara ke tingkat penyidikan yang ditangani jajaran Polda Riau selama tahun 2012. Dalam rilis tersebut terungkap, 500 kasus kejahatan narkoba berhasil ditangani dari 612 kasus yang terjadi.
Kapolda Riau Brigjen (Pol) Suedi Husein melalui Kahumas Polda Riau AKBP Hermansyah kepada pers, Jumat (28/12) membeberkan kinerja kepolisian Riau dalam menangani kasus-kasus narkoba sepanjang 2012.
Data pada Rekapitulasi Bidang Operasional Polda Riau menunjukkan di semester pertama Januari hingga Juni 2012 terjadi 433 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian perkara dicapai sebanyak 340 kasus.
Tren penurunan terjadi di semester kedua tahun 2012, yakni terdapat 198 kasus dengan tingkat penyelesaian mencapai 160 kasus.
Dibanding tahun 2011, tren kejahatan narkoba di wilayah Riau tahun 2012 mengalami penurunan meskipun tidak terlalu siknifikan, dimana sebanyak 810 kasus narkoba terjadi selama tahun 2011.
Dari catatan PekanbaruMX di Polda Riau, kasus kejahatan narkoba yang paling menonjol tahun lalu pengungkapan 1,5 kilogram sabu-sabu (29 Juni 2011) di Pekanbaru, dengan jumlah tersangka lima orang. Selanjutnya pengungkapan kebun ganja di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada tanggal 12 Mei 2011.
Sementara tahun 2012 terdapat kasus kejahatan narkoba yang menyedot perhatian masyarakat yakni keberhasilan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang mengungkap home industri yang memproduksi pil ekstasi di Pekanbaru. Dalam kasus ini Briptu RP, anggota Dit Pam Obvit Polda Riau terlibat dan ditahan.
Kapolda Riau menyatakan tetap bertekad memberantas kejahatan narkoba dan kepada oknum polisi yang terlibat kejahatan benda haram tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. *3
Dimuat di Harian PekanbaruMX 30 Desember 2012
