KILAS RIAU, Pekanbaru -- Hati-hati mengajak orang lain berbisnis. Bila di kemudian hari rekan bisnis merasa dirugikan, status terdakwa bahkan terhukum bisa menanti. Irzal Syukri (38 th) adalah contohnya. Ayah 3 anak tersebut dituduh pasal penggelapan dan penipuan karena urusan bisnis valuta asing (Valas).
Dalam lanjutan persidangan atas dirinya Kamis (27/12) lalu, Irzal melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Yurnalis SH, menyatakan keberatan atas tuduhan saksi korban Danang Sujatmaka Ariwibawa yang didakwakan Jaksa penuntut Umum.
Irzal bersikukuh bahwa perkara yang melilitnya saat ini adalah murni perkara perdata yakni masuk dalam hukum perikatan atau perjanjian. Kuasa hukum terdakwa berkeyakinan, mendudukkan Irzal di kursi terdakwa jelas sangat keliru.
Kasus tersebut bermula setahun silam ketika Irzal mengutarakan maksudnya untuk mengajak saksi korban Danang Sujatmaka Ariwibawa bergabung dalam bisnis jual beli valuta asing. Danang setuju dan kesepakatan pun dibuat, Danang menanam modal dan Irzal yang menjalankan usaha bermain valuta asing tersebut. Caranya; Danang Sujatmaka harus memasukkan modal sebesar 300 juta ke account milik Irzal. Modal tersebut akan diputar dalam bisnis valuta asing. Imbalnya, Danang akan memperoleh keuntungan sebesar 7- 8 % perbulan.
Perjanjian antara keduanya berjalan mulus. Senin (21/11) 2011 transfer uang sejumlah 300 juta masuk rekening Irzal, sebulan kemudian Danang menerima kiriman sejumlah 23 juta pada Maret 2011 dan jumlah yang sama bulan berikutnya. Sayang, kemudian aliran keuntungan tersebut mandeg, Danang tidak lagi menerima bagian keuntungan 7-8 % , kiriman terhenti. Danang pun melaporkan Irzal ke polisi atas tuduhan penggelapan dan penipuan.
Menurut tim penasehat hukum Irzal, mengacu pada urutan kejadian dan proses terjadinya bisnis bersama tersebut, jelas menjadi domain hukum perikatan atau hukum perjanjian seperti diisyaratkan pasal 1313 dan pasal 1314 ayat (3) KUHPerdata. Akibat hukum dari tidak terwujudnya keuntungan sebagaimana diperjanjikan atau wanprestasi harus diselesaikan oleh aturan hukum perdata.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Masrizal, SH, Pihak Irzal pun keberatan dikenakan pasal 378 KUHPidana dan dituduh mempunyai maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Bahkan menurut pengacara Irzal, penerapan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan atas kliennya sangat keliru, tidak cermat dan kabur, karena itu dakwaan JPU batal demi hukum.
Nasib Irzal masih akan ditentukan pada sidang-sidang berikutnya melalui pengujian dakwaan jaksa penuntut umum, apakah pidana atau perdata. Usai sidang, Irzal disambut hangat istri dan tiga anaknya yang masih kecil-kecil. Walaupun saling berbalas senyum tapi terlihat keharuan diantara mereka. OCE SATRIA
