-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dikibuli, Palsukan Surat Tanah

| Desember 30, 2012 WIB


KILAS RIAU, Pekanbaru -- Silang sengkarut perkara tanah sering sangat rumit dan melibatkan banyak pihak, terutama aparat pemerintahan dan orang-orang awam yang tak mengerti hukum. Demikian pula nasib buruk telah menyeret Bambang Hermanto (49 th) ke kursi pesakitan peradilan pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/12/2012). Ia didakwa terlibat memalsukan dokumen surat tanah.

Semula tanah yang berlokasi di Kampung Air Dingin, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, telah menjadi objek dalam perkara perdata yang dimenangkan oleh Eddy Hartono. Namun buntut dari perkara perdata tersebut, Eddy Hartono melaporkan Bambang Hermanto ke polisi.

Eddy Hartono menuduh terdakwa telah ikut berkomplot untuk memenangkan Joko Sudiro dalam perkara perdata untuk objek tanah yang sama. Dalam perkara perdata tersebut terdakwa bahkan didapuk menjadi saksi atas suruhan seseorang bernama Imam Sri Haryono.

Oleh Imam, terdakwa disuruh mengakui hal-ihkwal menyangkut tanah yang dipersengketakan termasuk memalsukan surat keterangan tanah (SKT) dengan mengaku sebagai sepadan seperti disebutkan dalam dakwaan penuntut umum.

"Padahal saya tidak tahu menahu mengenai tanah tersebut. Hanya disuruh saja mengaku sebagai sepadan, padahal bukan," aku Bambang di depan majelis Hakim yang dipimpin Hakim Isnurul S.Arif SH.

Sementara saksi H.Runut yang menjabat sebagai RW Kampung Air Dingin saat proses jual beli tanah terjadi tahun 1982 dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa terdakwa sebenarnya tidak paham dan tidak mengetahui perihal asal usul serta status tanah dimaksud. Entah mengapa terdakwa tahu-tahu ikut bersaksi mengaku sebagai sepadan tanah tersebut.

H.Tunut kepada PekanbaruMX di luar persidangan berterus terang bahwa sebenarnya terdakwa Bambang Hermanto memang tak tahu menahu apa-apa tentang objek tanah dimaksud.

"Saya kasihan saja karena beliau hanya dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapat keuntungan pribadi. Saya tahu persis kapasitasnya. Makanya sangat mengherankan bagaimana mungkin ia ikut terlibat dalam perkara ini"

Terdakwa sendiri terlihat pasrah, pria kurus tersebut hanya bisa berharap keadilan bagi dirinya melalui putusan hakim untuk membebaskannya dari semua tuduhan. EKA SATRIA

dimuat di harian PekanbaruMX 29 Desember 2012