PEKANBARU --Sedianya Jumat (28/12) kemarin RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS –LB) maskapai penerbangan Riau Airlines(RAL) sudah mendapatkan kepastian beroperasi atau tidaknya RAL dan investor baru, tapi RUPS_LB tersebut gagal dilaksanakan. Setelah ditunggu sampai Jumat sore tdak ada aktifitas di Ruang Lancang Kuning Hotel Ibis, tempat yang direncanakan dilangsungkannya RUPS-LB.
Padahal sehari sebelumnya Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Irhas Irfan kepada wartawan telah ,menyampaikan rencana RUPS-LB tersebut. "Besok ,(Jumat) Jumat akan dilaksanakan di Hotel Ibis, Pekanbaru, jam dua siang untuk mempersiapkan tindak lanjut operasional maskapai milik daerah," kata Irhas Irfan.
Informasi yang dirangkum Kilas Riau, sejumlah kendala yang melatar-belakangi tertundanya RUPS-LB tersebut adalah audit oleh tim audit independen yang belum menyelesaikana pekerjaaannya ditambah belum finalnya kepastian urun investasi dari pemegang saham. Keberadaaan investor tersebut sangat krusial mengingat keharusan bagi Riau Airlines memenuhi kuota 10 unit pesawat sebagaimana diatur Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebelumnya izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal yang dipegang maskapai kebanggaan masyrakat Riau itu telah dicabut oleh Kementrian Perghubungan lantaran tidak melakukan penerbangan selama 12 bulan berturut-turut dari Januari 2011 sampai Januari 2012, seperti disyaratkan dalam Pasal 119 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Tapi sejak 11 Oktober lalu Pengadilan Niaga Medan memberikan status putusan Homologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara PT Riau Airlines dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit. Serderhananya, Pengadilan mengesahkan perdamaian antara RAL dengan pihak Bank Muammalat sebagai kreditur. Dengan demikian RAL kembali dapat menjalankan operasional bisnisnya.
Sementara di bekas Kantor Riau Airlines di jalan Sudirman yang saat ini digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau terlihat belum ada tanda-tanda dilakukan pengembalian kantor tersebut kepada pihak RAL. Kondisinya saat ini kurang terawat, beberapa bagian dinding terlihat cat yang mulai mengelupas.
Padahal sehari sebelumnya Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Irhas Irfan kepada wartawan telah ,menyampaikan rencana RUPS-LB tersebut. "Besok ,(Jumat) Jumat akan dilaksanakan di Hotel Ibis, Pekanbaru, jam dua siang untuk mempersiapkan tindak lanjut operasional maskapai milik daerah," kata Irhas Irfan.
Informasi yang dirangkum Kilas Riau, sejumlah kendala yang melatar-belakangi tertundanya RUPS-LB tersebut adalah audit oleh tim audit independen yang belum menyelesaikana pekerjaaannya ditambah belum finalnya kepastian urun investasi dari pemegang saham. Keberadaaan investor tersebut sangat krusial mengingat keharusan bagi Riau Airlines memenuhi kuota 10 unit pesawat sebagaimana diatur Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebelumnya izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal yang dipegang maskapai kebanggaan masyrakat Riau itu telah dicabut oleh Kementrian Perghubungan lantaran tidak melakukan penerbangan selama 12 bulan berturut-turut dari Januari 2011 sampai Januari 2012, seperti disyaratkan dalam Pasal 119 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Tapi sejak 11 Oktober lalu Pengadilan Niaga Medan memberikan status putusan Homologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara PT Riau Airlines dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit. Serderhananya, Pengadilan mengesahkan perdamaian antara RAL dengan pihak Bank Muammalat sebagai kreditur. Dengan demikian RAL kembali dapat menjalankan operasional bisnisnya.
Sementara di bekas Kantor Riau Airlines di jalan Sudirman yang saat ini digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau terlihat belum ada tanda-tanda dilakukan pengembalian kantor tersebut kepada pihak RAL. Kondisinya saat ini kurang terawat, beberapa bagian dinding terlihat cat yang mulai mengelupas.
