-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara Bantah RZ Nginap di Rumah Dinas

| November 13, 2013 WIB
Laporan Eka Satria, Pekanbaru


SUKSES dalam pengamanan proses persidangan pertama Rusli Zainal (RZ), Polresta Pekanbaru tetap mengerahkan kekuatan maksimal untuk pengamanan sidang kedua, Rabu (13/11).


Kali ini Polresta Pekanbaru menurunkan sedikitnya 120 personil dari satuan Sabara dan Polisi Anti Hura Hara (PHH). Menurut Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, AKP Henni Irawati yang dikonfirmasi, pengamanan tetap dilakukan dengan prosedur standar tapi tetap maksimal.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 9 pagi namun hingga pukul 10.30 WIBsuasana PN Pekanbaru masih terlihat sepi. Hanya terlihat puluhan personil kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan awak media.

Selain itu juga ada belasan anggota Laskar Merah Putih lengkap dengan jaket lorengnya. Simpatisan lain, Laskar Melayu dibawah pimpinan Edward Jaguar juga datang yang mengaku bakal membawa sekitar 200 anggota.

"Kami ke sini juga ikut beri dukungan moril, selain menjaga martabat beliau sebagai bapak kami, tokoh Melayu dan Riau. Jangan sampai beliau ada yang melecehkan. Soal proses hukum kami dukung," katanya pada Pekanbaru MX.

Kabiro Humas Sekdaprov Riau satu-satunya pejabat kantor Gubernur yang datang lebih awal.
Ditanya mengenai kebenaran sudah ditekennya surat penonaktifan RZ oleh Mendagri, Fahmi mengatakan belum bisa memastikan.

"Nanti akan kita kabarkan. Yang jelas masa jabtan beliau kan akan berakhir 21 November nanti. Jadi mungkin akan ada Pelaksana tugas (plt)," jawab Fahmi.

Fahmi menjelaskan untuk penjabat Gubernur Riau, kemungkinan diumumkan pada tanggal 20 November 2013 sesuai dengan periode masa jabatan baik gubernur dan wakil Riau berakhir.

Berdasarkan informasi yang beredar sejak Selasa (12/11) malam, Kemendagri secara resmi memberhentikan sementara Gubernur Riau HM Rusli Zainal dari jabatan dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P/2013 tertanggal 12 November 2013.

Pengacara Bantah RZ Nginap di Rumah Dinas

Eva Nora SH, salah seorang anggota tim pengacara RZ juga datang lebih awal. Ditanya bagaiamana persiapan RZ sendiri menghadapi sidang kedua ini, Eva Nora mengatakan secara lahir batin RZ siap.

Eva juga membantah isu yang mengatakan RZ tidak pernah menginap di LP tapi saban malam selalu balik ke rumah dinasnya untuk istirahat .

"Kabar dari mana itu? Saya katakan, kabar itu tidak benar sama sekali. Saya sebagai pengacara beliau menjamin beliau tetap diperlakukab sebagaimana biasanya tahanan," bantah Eva.

JPU pada sidang kedua kali ini akan menyampaikan tanggapan atas nota keberatan penasehat hukum terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Pada sidang pertama JPU sudah membacakan dakwaan yang terdiri dari tiga dakwaan. Jaksa menjerat RZ dengan pasal berlapis. Dalam kasus kehutanan, RZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Rusli Zainal disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Di Kabupaten Pelalawan, ada delapan RKT-IPHHKHT yang disahkan Rusli Zainal dalam kurun waktu 2003-2004. Perusahaan itu adalah CV Lindung Bulan, CV Bhakti Praja Mulia, PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Sejati, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Hutani Jaya dan PT Satria Perkasa Agung.
Sedangkan di Kabupaten Siak ada satu RKT-IPHHKHT yang disahkan Rusli Zainal, yakni PT Seraya Sumber Lestari. JPU mencatat total kerugian negara sekitar Rp290 miliar lebih. ***