Kilas Riau — Tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu dan pengeroyokoan. Kini tersangka Iwan Sarjono Siahaan dilanjutkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Setelah ditahan dan dilimpahkan dari penyidik kepolisian, tersangka kita lanjutkan penahanannya untuk 20 hari ke depan,” ujar Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH kepada wartawan melalui Kasi Intel Sumriadi SH MH, Rabu (28/7/2021) kemarin.
Kini kasus pengusaha kebun sawit itu di lipahkan ke kejaksaan usai dilakukan proses tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. Dengan melimpahkan tersangka dan barang buktinya, Selasa (27/7/2021) lalu langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
“Tersangka terlibat dua perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan yakni kasus pengunaan surat palsu dijerat pasal 263 KUHP dan kasus pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP,” jelas Kasi Pidum.
Ditambahkan Kasi Pidum, usai menerima pelimpahan kasus tersangka Iwan Sarjono, pihaknya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan untuk menjalani proses persidangan.
“Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Badung, Bali tersebut.
Kasus Iwan Sarjono ini sempat heboh. Pasalnya ia saling lapor dimana ia melapor kasus penyerobotan lahan di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras tahun lalu.
Namun ternyata hasil pengembangan penyelidikan surat tanah yang digunakan palsu. Hingga pemilih lahan lapor balik, dan Iwan Sarjono ditetapkan tersangka, tapi tidak langsung ditahan. Ketika berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung dan P-21, tersangka dipanggil penyidik kepolisian. Tapi tidak hadir hingga dikeluarkan surat perintah penjemputan paksa. Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Parit Indah, Pekanbaru, Kamis (22/7/2021) lalu.
Usai ditahan, juga kasus pengeroyokan bapak kandungnya, A Siahaan dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Tanpa menunggu lama, kedua berkas yang menjerat pengusaha kebun sawit itu dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kini menunggu proses persidangan di PN Pelalawan. (*)