-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berdalih Pengobatan Tradisional Setubuhi Pelajar Perempuan

| Juli 28, 2021 WIB



Kilas Riau --  Tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasus dugaan pengunaan surat tanah palsu dan pengeroyokoan.

Namun, aksinya terbongkar dan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Akhirnya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kepenuhan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Pria berinisial EN (33) warga Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan, yang kesehariannya sebagai dukun tersebut, berhasil memperdaya korban yakni bocah perempuan, sebut saja namanya Bunga.

Korban Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah itu, terpaksa menuruti permintaan  pelaku yang saat itu ingin menyetubuhinya. Pasalnya, korban merasa takut jika menolak ajakan pelaku.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman  melalui Paur Humas Ipda Refly Harahap  mengatakan peristiwa pencabulan dilakukan EN berawal saat kakak korban bertemu pelaku EN dan menceritakan bahwa adiknya sering akhir-akhir ini sering kesurupan.

Mendengar itu, EN yang kesehariannya merupakan salah seorang dukun tersebut mengaku bisa melakukan pengobatan secara tradisional. Dan pengakuan itu, disetujui oleh kakak korban dan mengantarkan adiknya berobat.

“Menurut pelaku, bahwa dirinya bisa mengobati dengan metode tradisional sebanyak 3 kali pengobatan. Dan sang kakak korban pun percaya dan membawa adiknya berobat ke oknum dukun tersebut,” ucap Ipda Refly.

Diakui Ipda Refly, pengobatan pertama dan kedua berjalan lancar dan menggunakan cara tradisional seperti pengakuan pelaku EN. Namun, pada pengobatan ketiga, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Pada pengobatan ketiga itu, tepatnya pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 20.00 WIB, korban diantar kakaknya ke rumah pelaku. Sesampai di rumah, pelaku membawa korban ke halaman belakang rumah, kemudian membaringkan korban di tas tikar yang sudah disediakan pelaku.

“Namun, saat pengobatan itu kakak korban disuruh pelaku untuk membelakangi mereka. Dalihnya ini adalah cara pengobatan lanjutan,” ucap Ipda Refly.

Kemudian, dalam pengobatan tersebut, pelaku menyelimuti korban dengan kain putih dan mengatakan bahwa korban sudah menjadi istri makluk halus. Korban pun merasa ketakutan mendengar pengakuan pelaku.

Akan tetapi, pelaku berusaha menyakinkan korban bahwa tidak perlu takut. Pasalnya, pelaku mengaku bahwa dirinya bisa mengobatinya dengan cara bersetubuh.

“Karena merasa ketakutan, korban pun menuruti kemauan pelaku dan terjadilah persetubuhan itu,” ungkap Ipda Refly.

Usia melakukan pengobatan, korban dan kakaknya pun pulang ke rumah. Namun, sesampai di rumah, korban menceritakan bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku. Sontak saja, mendengar itu, kakak korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kepenuhan.

“Usai menerima laporan itu, keesokan harinya, sekitar pukul 19.00 WIB malam, anggota Polsek Kepenuhan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kelurahan Kepenuhan Tengah,” tutup Ipda Refly, menerangkan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kepenuhan.***