-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tanah di Areal Blok Rokan Tercemar Minyak PT Chevron Dprotes

| Juni 02, 2021 WIB


SentanaPers, JAKARTA -- Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan berunjuk rasa di kantor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), di kawasan Senayan Jakarta, Rabu (2/6/2021),

Massa datang membawa kertas bertuliskan salah satunya adanya pencemaran tanah terkontaminasi minyak (TTM) di areal Blok Rokan.

Aksi ini kata kordinator aksi, Ibnu Mas’ud, pihaknya ingin menyampaikan aspirasi dan menuntut pihak CPI bertanggungjawab atas pencemaran tanah terkontaminasi minyak (TTM) di areal Blok Rokan.

Ibnu Mas’ud menyatakan bahwa di tahun 2020 lalu, ada 297 lokasi tanah di area sekitar pengeboran minyak yang terkontaminasi limbah B3 dan TTM sebagai akibat aktivitas perusahaan.

Ibnu Mas’ud, menegaskan pihaknya melakukan aksi di kantor CPI ini, karena tidak ingin adanya sisa limbah di area penambangan begitu saja. 

''Silakan mereka meninggalkan Indonesia, tapi bereskan dulu soal TTM itu,'' tegas Ibnu kepada wartawan di sela-sela aksi.

Dengan data tersebut massa aksi berharap Chevron terlebih dahulu harus menyelesaikan masalah secara tuntas.

''Perusahaan migas ini datang dari barat ke timur. Jangan budayanya seperti di barat tetapi berlakulah seperti budaya timur,'' kata Ibnu.

''Kita sangat menjunjung tinggi apa yang dilakukan keamanan. Kita berfikir jangan habis manis sepah dibuang, kita ingin lebih dari itu terkait dengan keberlanjutan pembangunan,'' ungkap Ibnu.

Aksi ini kata Ibnu tidak hanya berhenti dengan tuntutan seperti yang dilakukannya hari ini. 

''Kami akan menggelar gerakan selanjutnya dengan diskusi, dan lain-lainnya dengan kawan-kawan dari berbagai elemen,'' katanya.

Karena itu, pihaknya berharap ke depan isu terkait B3 dan limbah TTM di Blok Rokan, terus dikembangkan dan dibahas lebih luas.

Selain menggelar aksi, massa kata Ibnu juga menuntut agar PT Chevron diberikan sanksi hukuman, karena dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

''Kami meminta, berikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Rokan, yang terdampak limbah B3 dan TTM hasil produksi PT Chevron Pacific Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014,'' tegas Ibnu.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan massa aksi antara lain, meminta diberi sanksi dan jatuhi hukuman kepada PT. Chevron Pacific Indonesia! Karena telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Massa  meminta agar dilakukan segera pemulihan tanah dan air di Blok Rokan, Riau dari limbah B3 dan TTM hasil produksi PT. Chevron Pacific Indonesia!

Selanjutnya, massa meminta, berikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Rokan, Riau yang terdampak limbah B3 dan TTM hasil produksi PT. Chevron Pacific Indonesia! Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Kemudian, tuntutan keempat, menuntut tindak lanjut audit Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) berdasarkan hasil audit investigasi yang ada!

Aksi ini dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang dari berbagai arah, di antaranya dari arah Blok M dan mengendarai kendaraan bermotor.

Sesampainya di depan kantor CPI, aksi mereka dicegat oleh pihak securiti. Mereka melakukan aksi dengan membentangkan kertas karton yang berisi beragam tulisan tuntutan.

Melihat aksi ini, pihak securiti pun turun tangan dan menanyakan berbagai hal.  Akhirnya, mereka pun dengan sukarela membubarkan diri. 

Menanggapi aksi puluhan massa tersebut, Sonitha Poernomo Manager Corporate Communications PT Chevron memberikan tanggapan, yakni pertama PT Chevron  Pacific Indonesia (PT CPI) menghormati hak setiap warga negara termasuk untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya, serta menghargai hak setiap individu sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, sambung Sonitha Poernomo, dalam menjalankan operasinya, PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. 

Kemudian, sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas. 

Lalu, kata Sonitha Poernomo, untuk upaya program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain. 

Terakhir, PT CPI senantiasa menjadikan keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Provinsi Riau sebagai prioritas utama.***