SESUAI arahan BI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengimbau nasabah untuk mengganti kartu debit yang berbasis magnetic stripe menjadi debit chip.
Salah satu tujuan pengantian kartu ATM berbasis chip untuk meminimalisir tindak kejahatan.
Kebijakan ini pun telah disosialisasikan melalui website, akun resmi media sosial Bank Mandiri, materi promosi di cabang, informasi di layar ATM serta billboard elektronik, serta informasi blast melalui SMS dan Whatsapp kepada nasabah sejak awal tahun ini.
Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan bagi nasabah yang hendak mengganti kartunya menjadi basis chip, dapat langsung mendatangi kantor Cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa kartu identitas dan mengajukan penggantian kartu.
Bank Mandiri menyatakan sudah menyiapkan mekanisme khusus untuk memudahkan nasabah. Penggantian kartu debit ini agar dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya, termasuk meningkatkan ketersediaan kartu debit ber-chip
Nasabah pun tidak perlu khawatir terkait limit transaksi, biaya kartu dan cara transaksi pada kartu chip karena tidak berbeda dengan kartu magnetic stripe.
Untuk mempercepat proses konversi, Bank Mandiri akan akan menerapkan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe secara bertahap.
Dia menjelaskan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu:
- Tahap pertama mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022.
- Tahap kedua mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025, dan
- Tahap ketiga mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.
"Untuk itu, kami mengimbau nasabah yang belum melakukan penggantian kartu ke debit chip agar segera melakukan penggantian kartu sehingga nasabah dapat terus bertransaksi dengan aman dan nyaman," katanya
