KILAS RIAU, Kampar - Indonesian Corruption Investigation (ICI), menilai penanganan korupsi di Kampar mulai dari Tahun 2018 sampai 2019 jalan di tempat. Hal itu terlihat dari kinerja dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Apalagi Tahun 2020, hanya baru mampu menyidangkan 1 kasus korupsi produk sendiri.
Untuk itu, Kordinator ICI M Ikhsan meminta agar tim pengawasan dari Kejaksaan Agung, dapat turun ke Kabupaten Kampar. Karena banyak dugaan korupsi yang terkesan hanya didiamkan, untuk Kejagung diminta mengganti Kejari Kampar dengan yang serius melawan korupsi
"Bisa dilihat sekarang ini, Kepala Kejari Kampar yang dipimpin Suhendri, hanya tutup mata saja terhadap persoalan dugaan korupsi RSUD Bangkinang, yang mencapai Rp3 miliar . Padahal dugaan korupsi itu mencuat dimasa dirinya memimpin," katanya kepada awak media, Rabu (8/1/2020).
"Harusnya dirinya selaku pimpinan sudah merespon terhadap perkara korupsi yang mencuat, bukan mendiamkan. Namun sekarang nyatanya tutup mata dan pura pura tidak ada kejadian," ucapnya.
Belum lagi adanya dugaan korupsi sewa Colocation Rp804 juta, yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar, dengan penunjukan langsung.
"Hal ini sangat aneh sekali, karena bukan kebutuhan yang spesifik sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sifatnya juga bukan darurat. Bahkan penyedia banyak," ungkapnya.
Harusnya hal hal yang menjadi pertanyaan publik dan muncul di media massa menjadi perhatian utama bagi Kejaksaan untuk meresponnya dan menindaklanjutinya apakah itu benar atau tidak.
"Kalau dalam hasil telaah yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak ada temuan, setidaknya telah membuat citra Pemerintah baik. Tetapi sayang sampai sekarang tidak terlihat tersentuh, " ungkapnya sembari mengatakan dengan sikap diam dalam penanganan perkara korupsi ini membangun opini yang tidak baik. (HMA/Oce)
