KILAS RIAU, Bangkinang - Kepala Badan Pertanahan Nasionan (BPN) Kampar Sutrilwan menyatakan, istansinya -- BPN -- tidak punya kewenangan melakukan sosialisasi mengenai daerah di Kabupaten Kampar yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) ataupun kawasan hutan.
"Yang punya kewenangan sosialisasi itu adalah pihak pemerintah daerah (pemda). Jadi bukan kami yang harus mensosialisasikanya," ungkapnya, Rabu (15/1/2020) terkait keluhan sejumlah warga yang terlanjur membeli tanah tapi ternyata tanah yang dibeli masuk dalam kawasan HPK ataupun kawasan hutan.
Yang punya tata ruang itu adalah pemda, ungkap Sutrilwan. Jadi sudah kewajiban pemda yang memberikan informasi kepada masyarakat daerah yang berada di kawasan hutan.
"Pemda punya Dinas PUPR dan pihak kecamatan. Harusnya mereka menginformasikan," jelasnya.
Bagi masyarakat, kata Kepala BPN, harusnya jangan gegabah membeli tanah. Lebih baik bertanya terlebih dahulu kepada pihak pemerintah atau BPN.
"Untuk itu saya menyarankan, bagi masyarakat agar bertanya dan tidak asal membeli tanah. Sehingga tidak kecewa di kemudian hari," pungkasnya. ***
