PEKANBARU, RiauMag -- Ombdsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Riau, melakukan klarifikasi tentang adanya dugaan pungutan uang les tambahan terhadap siswa yang dilaporkan oleh wali murid Madrasah Islam Negeri (MIN) 3 Simpang Tiga Pekanbaru.
Pungutan itu dinilai telah menyalahi aturan pada pendidikan dasar atau setingkatnya (SD). "Iya, kita melakukan klarifikasi kepada Kemenag, Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, yang digelar di Kemenang Kota Pekanbaru, tentang laporan dugaan pungutan uang les tambahan, " ujar Bambang komisioner ORI perwakilan Riau, seperti dikutip Pekanbaru MX.
Bambang, menjelaskan, laporan dari orang tua siswa MIN 3 Simpang Tiga, ini terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk les tambahan diluar atau setelah pulang sekolah yang nilainya bervariasi, "Ada yang Rp75 ribu, Rp100 ribu dan Rp150 ribu per-bulannya dengan menggunakan kartu. Ironisnya lagi, laporan tersebut terhadap seluruh siswa terkecuali siswa yatim/piatu," katanya.
Dalam aturan Pendidikan dasar atau setingkatnya (SD) tidak boleh memungut biaya kepada siswanya, karena penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar ditanggung oleh negara, "Tadi kita (Ombudsman) meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah yang dalam keterangannya program les tambahan dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM dan relegius siswa. Sementara klarifikasi Ketua Komite, mengatakan bahwa maksud tambahan les tersebut agar ada peningkatan ilmu akhlak dan moral anak. Ketua komite juga sudah membicarakan masalah ini kepada wali murid, menurutnya hampir semua wali murid setuju," sambung Bambang.
ORI: 'Penyelenggaraan Pendidikan Tingkat Dasar ditanggung Negara
Sementara Ombudsman, sendiri bahwa dalam MIN 3 merupakan sekolah dasar yang dalam pelaksanaanya dibebankan kepada negara dan pemerintahan seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yakni 'setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ini juga ditegaskan dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 11 ayat 1 'Pemerintah dan pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi'.
Dalam pasal 34 ayat 2 dipertegas lagi 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memunggut biaya. Dalam Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendiknas) nomor: 44 tahun 2012 pasal 9 ayat 1 dengan tegas disampaikan, 'Satuan pendidikan dasar yg diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memunggut biaya satuan pendidikan," tambahnya. •MXN
foto:ilustrasi
