Laporan Eka Satria, Pekanbaru
PEKANBARU, Kilas Riau Kerusakan jalan di Kota Pekanbaru belakangan makin dikeluhkan warga karena hampir tiap hari truk bertonase besar alias tronton sering masuk ke jalan dalam Kota Pekanbaru. Di beberapa ruas jalan dalam kota kerusakan akibat beban yang tak seimbang dengan kemampuan jalan tersebut menyebabkan munculnya lubang-lubang pada saat musim penghujan.
Jalan Harapan Raya, misalnya saban pagi sudah dilewati rombongan truk bertonase besar, begitupun jalan Soekarno-Hatta, Jalan Kaharudin Nasution dan Jalan HR Soebrantas setiap hari terlihat konvoi tronton. Selain menyebabkan kerusakan jalan, resiko kecelakaan juga sangat besar karena banyak pengguna sepeda motor dari kalangan pelajar maupun pekerja saat pagi maupun sore hari.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi masalah infrastruktur, Roni Amriel SH , mengatakan salah satu penyebab kondisi demikaian karena lemahnya pengawasan dari pemerintah kota sehingga truk-truk tersebut bebas masuk kota.
Akibat beban truk bertonase besar tersebut beberapa infrastruktur yang menyertai jalan seperti drainase juga ikut menjadi korban dan menyebabkan mampatnya saluran air hingga menimbulkan kemacetan.
“Selain pengawasan, Pemko juga harus memiliki program. Ada dua cara yang harus dilakukan pemerintah, yang diawasi oleh instansi terkait seperti Dishub dan aparat kepolisian, baik itu program jangka panjang atau jangka pendek,” ungkap politisi partai Golkar ini.
Program jangka pendek menurut Roni misalnya instansi terkait seperti Dishub harusnya tidak memberikan izin terhadap kendaraan bertonase besar masuk kedalam kota. Jika masih ditemukan tentunya ada sanksi sesuai aturan yang ditetapkan. Kemudian untuk jangka panjang, pemerintah sudah harus dapat menggesa pembangunan terminal kargo. Dengan adanya terminal kargo, truk bertonase besara ayang membawa berbagai baranmag bia mendistribusikannya melalui truk-truk yang layak untuk jalanan dalam kota.
“Masalahnya sekarang adalah instansi terkait tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar, terutama pada waktu-waktu yang ditentukan,” katanya menyimpulkan.*** foto: net
PEKANBARU, Kilas Riau Kerusakan jalan di Kota Pekanbaru belakangan makin dikeluhkan warga karena hampir tiap hari truk bertonase besar alias tronton sering masuk ke jalan dalam Kota Pekanbaru. Di beberapa ruas jalan dalam kota kerusakan akibat beban yang tak seimbang dengan kemampuan jalan tersebut menyebabkan munculnya lubang-lubang pada saat musim penghujan.
Jalan Harapan Raya, misalnya saban pagi sudah dilewati rombongan truk bertonase besar, begitupun jalan Soekarno-Hatta, Jalan Kaharudin Nasution dan Jalan HR Soebrantas setiap hari terlihat konvoi tronton. Selain menyebabkan kerusakan jalan, resiko kecelakaan juga sangat besar karena banyak pengguna sepeda motor dari kalangan pelajar maupun pekerja saat pagi maupun sore hari.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi masalah infrastruktur, Roni Amriel SH , mengatakan salah satu penyebab kondisi demikaian karena lemahnya pengawasan dari pemerintah kota sehingga truk-truk tersebut bebas masuk kota.
Akibat beban truk bertonase besar tersebut beberapa infrastruktur yang menyertai jalan seperti drainase juga ikut menjadi korban dan menyebabkan mampatnya saluran air hingga menimbulkan kemacetan.
“Selain pengawasan, Pemko juga harus memiliki program. Ada dua cara yang harus dilakukan pemerintah, yang diawasi oleh instansi terkait seperti Dishub dan aparat kepolisian, baik itu program jangka panjang atau jangka pendek,” ungkap politisi partai Golkar ini.
Program jangka pendek menurut Roni misalnya instansi terkait seperti Dishub harusnya tidak memberikan izin terhadap kendaraan bertonase besar masuk kedalam kota. Jika masih ditemukan tentunya ada sanksi sesuai aturan yang ditetapkan. Kemudian untuk jangka panjang, pemerintah sudah harus dapat menggesa pembangunan terminal kargo. Dengan adanya terminal kargo, truk bertonase besara ayang membawa berbagai baranmag bia mendistribusikannya melalui truk-truk yang layak untuk jalanan dalam kota.
“Masalahnya sekarang adalah instansi terkait tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar, terutama pada waktu-waktu yang ditentukan,” katanya menyimpulkan.*** foto: net
