-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kebocoran PAD Akibat Banyak Perda Mandul

| Desember 17, 2013 WIB
sentanapers, PEKANBARU – Terjadinya tunggakan retribusi parkir mencapai Rp 300 juta seperti dirilis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru merupakan bukti bahwa penegakkan Perda belum maksimal.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi perizinan dan hukum, Kamaruzaman SH. Ia menyebutkan pentingnya pengawasan dalam penegakan Perda sehingga akan meminimalisir tingkat kebocoran sekaligus akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

DPRD Kota Pekanbaru khususnya Komisi I  kecewa dengan lemahnya penegakkan Perda sebagai hukum yang berlaku bagi seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru. Seperti disampaikan anggota Komisi I lainnya, Muhammad Navis kepada wartawan, saat ini masih banyak Perda yang belum maksimal diterapkan padahal fungsi Perda juga sejalan dengan peningkatan PAD Kota.

“PAD bisa tiga kali lipat kalau kita mau, karena saat ini masih ada kebocoran dimana-mana. Makanya masih banyak perda yang mandul,” ungkap Navis. 

Sebagai pihak yang selama ini membahas dan mengesahkan Perda menurut Navis, pantaslah dewan kecewa dengan kondisi yang berlangsung saat ini. Ditengarai saat ini lebih dari 75 persen Perda tidak berfungsi dan berjalan sebagaimana diharapkan.

Ia menyoroti beberapa Perda yang berkaitan dengan beberapa instansi di Pemko seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kebersihan masih sering kecolongan.

“Kita melihat di Pekanbaru ini, aturan yang dibuat itu secara terang-terangan dilanggar,” ujar Navis. Karena itu ke depan ia berharap penegakan Perda harus ditingkatkan.

Penegakkan Perda adalah juga wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Diantaranya melakukan tindak penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur dan Badan Hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Termasuk juga melakukan tindakan administratif bagi pihak-pihak yang melanggar Perda. *3