sentanapers, PEKANBARU -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) kembali mengeluarkan rilis mengejutkan terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemko Pekanbaru.
Berdasarkan hasil analisis data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2013, tenyata ada temuan terkait dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp3.906.050.000 yang diduga disalurkan untuk organisasi fiktif.
Rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang disampaikan Triono Hadi sebagai peneliti, Minggu (15/12/2013) malam ini, itu lebih dari 290 penerima bantuan sosial tidak dijelaskan siapa penerimanya, alamat, lengkap dan organisasi apa yang menerima.
Rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang disampaikan Triono Hadi sebagai peneliti, Minggu (15/12/2013) malam ini, itu lebih dari 290 penerima bantuan sosial tidak dijelaskan siapa penerimanya, alamat, lengkap dan organisasi apa yang menerima.
Kemudian sebagian lagi, sedikitnya 42 penerima tidak menerima bantuan sesuai kwitansi yang dilaporkan. Dan masih banyak modus-modus lain untuk menyelewengkan bantuan sosial tersebut.
''Perlu dikatahui juga, bahwa terdapat pengkoordinir proposal bantuan sosial di Pemko Pekanbaru. Bayangkan saja sebanyak 1.392 Proposal Bansos, hanya dikoordinir 32 orang saja,'' ujarnya.
Satu orang paling sedikit mengkoordiniri, proposal mencapai 15 sampai 300 proposal. Pengkoordiniran itu, ada yang diketahui oleh pemilik lembaganya sebagian ada yang tidak diketahui pemilik.
Dengan demikian, jelas yang disebut sebagai pengkoordinir itu adalah ''broker'' proposal. Jika dilihat dari pelaku tentu bermacam-macam ada ytang berasal dari masyarakat biasa, parpol dan bahkan pejabat itu sendiri yang mempunyai akses mudah mengajukan proposal.
Menurut catatan FITRA Riau pengerukan APBD melalui pos Bansos di Kota Pekanbaru bukan terjadi pada tahun 2012 ini saja. Melain ditahun 2011 lalu juga ada penemuan Rp961 juta, dana bansos juga nihil dipertanggung jawaban. Dengan modus yang sama.
Oleh karena itu, perlu disampaikan bahwa sepenuhnya penyelewengan ini ada kesalahan dari Pemko Pekanbaru yang tidak selektif dan berupaya menjadikan bansos sebagai bentu bagi-bagi jatah APBD.
Selanjutnya juga, perlu kepada penegak hukum, harus menelusuri kemana aliran dana bansos ini yang tidak ada pertanggung jawabannya.
''Memang ini adalah hasil temuan BPK yang berhenti pada rekomendasi saja. Namun pihak Kejati atau Kejari atau polisi juga harus proaktif dong untuk menelusuri temuan itu,'' tambahnya.
Karena bisa saja, rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindak lanjuti oleh Pemko, namun bisa saja melakukan manipulasi pertanggungjawaban. Mekanisme pengalokasian Bansos di APBD Pemko Pekanbaru itu jelas menyalahi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme dan tata cara penyaluran bantuan baik hibah maupun bansos.
FITRA meminta penegak hukum seperti Kejati, kejari dan polisi untuk mengusut pemain2, broker bansos di Pemko sebagaimana yang terdapat dalam LHP BPK RI.
Selain itu FITRA juga menyarankan, kedepannya harus ada formula tatacara pengajuan dan pencairan bansos di pemerintah. Serta ada mekanisme baru agar bansos itu benar-benar menjadi stimulus pembangunan daerah, bukan untuk bagi-bagi uang rakyat untuk kepentingan tidak jelas. (Oce)
''Perlu dikatahui juga, bahwa terdapat pengkoordinir proposal bantuan sosial di Pemko Pekanbaru. Bayangkan saja sebanyak 1.392 Proposal Bansos, hanya dikoordinir 32 orang saja,'' ujarnya.
Satu orang paling sedikit mengkoordiniri, proposal mencapai 15 sampai 300 proposal. Pengkoordiniran itu, ada yang diketahui oleh pemilik lembaganya sebagian ada yang tidak diketahui pemilik.
Dengan demikian, jelas yang disebut sebagai pengkoordinir itu adalah ''broker'' proposal. Jika dilihat dari pelaku tentu bermacam-macam ada ytang berasal dari masyarakat biasa, parpol dan bahkan pejabat itu sendiri yang mempunyai akses mudah mengajukan proposal.
Menurut catatan FITRA Riau pengerukan APBD melalui pos Bansos di Kota Pekanbaru bukan terjadi pada tahun 2012 ini saja. Melain ditahun 2011 lalu juga ada penemuan Rp961 juta, dana bansos juga nihil dipertanggung jawaban. Dengan modus yang sama.
Oleh karena itu, perlu disampaikan bahwa sepenuhnya penyelewengan ini ada kesalahan dari Pemko Pekanbaru yang tidak selektif dan berupaya menjadikan bansos sebagai bentu bagi-bagi jatah APBD.
Selanjutnya juga, perlu kepada penegak hukum, harus menelusuri kemana aliran dana bansos ini yang tidak ada pertanggung jawabannya.
''Memang ini adalah hasil temuan BPK yang berhenti pada rekomendasi saja. Namun pihak Kejati atau Kejari atau polisi juga harus proaktif dong untuk menelusuri temuan itu,'' tambahnya.
Karena bisa saja, rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindak lanjuti oleh Pemko, namun bisa saja melakukan manipulasi pertanggungjawaban. Mekanisme pengalokasian Bansos di APBD Pemko Pekanbaru itu jelas menyalahi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme dan tata cara penyaluran bantuan baik hibah maupun bansos.
FITRA meminta penegak hukum seperti Kejati, kejari dan polisi untuk mengusut pemain2, broker bansos di Pemko sebagaimana yang terdapat dalam LHP BPK RI.
Selain itu FITRA juga menyarankan, kedepannya harus ada formula tatacara pengajuan dan pencairan bansos di pemerintah. Serta ada mekanisme baru agar bansos itu benar-benar menjadi stimulus pembangunan daerah, bukan untuk bagi-bagi uang rakyat untuk kepentingan tidak jelas. (Oce)
