-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Gerai Indomaret Ditutup Paksa

| November 04, 2013 WIB
ANCAMAN tutup paksa terhadap Indomaret tak berizin dibuktikan Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru. 2 gerai Indomaret di Jalan Harapan Raya ditutup, Senin (4/11) karena tak bisa menunjukkan bukti perizinan.

Petugas Satpol PP yang memback up inspeksi mendadak BPT membantu penutupan. Kepada penanggung jawab gerai, pihak Satpol PP sebelumnya meminta ditunjukkan surat izin namun tak bisa dipenuhi pihak penanggung jawab gerai.

“Alasan mereka, surat izinnya berada di kantor pusat. Alasan itu tidak bisa terima, sehingga kita menutupnya sampai mereka bisa menunjukannya,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru melalui Kabid Pengawasan di Perizinan Pengaduan, Burman Syah, kepada wartawan.

Dua ritel Indo Maret yang berada di jalan tersebut ditutup paksa hingga menunjukan izin usahanya.

“Alasan mereka, surat izinnya berada di kantor pusat. Alasan itu tidak bisa terima, sehingga kita menutupnya sampai mereka bisa menunjukannya,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru melalui Kabid Pengawasan di Perizinan Pengaduan, Burman Syah, kepada wartawan, Senin (4/11/2013).

Dijelaskan Burman, dalam catatannya sebanyak 93 izin telah dikeluarkan untuk kedua peritel tersebut. Indomaret mendapat 37 izin dan Alfamart memperoleh izin operasional untuk pembukaan 56 gerai.

"Sepanjang merea belum bisa menunjukan bukti izinnya, Indomaret harus ditutup selamanya," tambah Burman.

Wali Kota Firdaus MT yang dimintai tanggapannya, mengaku mendukung langkah penertiban yang dilakukan BPT bersama Satpol PP tersebut. Menurut Wako, jangan mentang-mentang dibuka peluang berinvestasi di Kota Pekanbaru lalu tidak ikut aturan yang ada.

"Kita sambut baik-baik, tapi kita minta mereka harus patuhi ketentuan yang ada," ujar Firdaus. [eka]
***