-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dakwaan 30 cm Menunggu Rusli Zainal, Rabu

| November 04, 2013 WIB
Laporan Eka Satria, Pekanbaru

PEKANBARU -- Jika tak ada aral melintang, Rabu (6/11) besok) terdakwa 3 tuduhan korupsi, Rusli Zainal akan disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Humas Pengadilan Tipikor Krosbin Lumban Gaol SH mengatakan Senin (4/11) ini persiapan untuk
sidang kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut tengah digesa. Pihaknya juga sudah menyurati Polda Riau untuk permohonan bantuan pengamanan.

“Untuk pengamanan kita kordinasi kita dengan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau. Pengamanan jalannya persidangan tentu menjadi prioritas. Baik antisipasi dari pengunjung, demonstasi pendukung maupun yang anti RZ,” jelas Krosbin.

Untuk melancarkan jalannnya persidangan, sejumlah petugas PN Pekanbaru terlihat berbenah terutama di ruang sidang utama
yakni Ruang Cakra dimana biasanya perkara-perkara korupsi sering digelar di sana. Perangkat sound sistem , tempat duduk pengunjung termasuk CCTV juga tengah diatur penempatannya. Persidangnya sendiri rencananya akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul, SH dan Hakim anggota I Ketut Suarta, SH dan Rahkman Silaen SH.

Salah seorang pengacara Rusli, Eva Nora SH yang datang meninjau persiapan di PN Tipikor kepada awak media mengatakan ia
dan 17 rekan pengacara yang tergabung dalam tim pembela Rusli Zainal telah siap menghadapi persidangan Rabu besok.“18 orang pengacara sudah siap mendampingi Pak Rusli," ujar Eva kepada awak media.

Sementara itu Panitera Muda Pengadilan Tipikor, Hasan Basri SH.MH menjelaskan, dari berkas perkara setebal tak kurang dari 30 centimeter denganregistrasi perkara Nomor: 50/Pid.Sus/Tipikor/2013 PN.PBR itu, Rusli dituntut atas 3 tuduhan yakni satu perkara dugaan korupsi kehutanan dan dua perkara suap Revisi Perda Pekan Olaharaga Nasional (PON) XVIII Riau.

Jaksa Penuntut KPK menjerat Rusli Zainal, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau. Dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikutnya pada sangkaan ketiga, Rusli juga didakwa dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak pada periode 2001-2006. Dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan diregistrasinya berkas perkara yang menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka, otomatis jabatannya sebagai Gubernur Riau juga dicopot. Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau secara resmi akan berkahir pada 21 November 2013. ***
Powered by Telkomsel BlackBerry®