-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Paska Melahirkan, Dokter Duduk di Kursi Terdakwa

| Oktober 20, 2013 WIB
Laporan Eka Satria, Pekanbaru

PASKA pulih dari melahirkan, drg Mariane Donse akhirnya harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (16/10). Perempuan yang masih berstatus PNS di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru itu didakwa melakukan korupsi dana vaksin meningitis untuk calon jamaah umrah tahun 2011 dan 2012.

Terdakwa terlihat lebih gemuk setelah melahirkan dan menjalani pemulihan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isnurul S Arif SH, Mariane lebih banyak menunduk menyimak dakwaan yang dibacakan untuknya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH. Sesekali ia membaca lembaran berkas yang dibawanya.

Jaksa penuntut umum membeberkan perbuatan terdakwa yang bertugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bersama terdakwa lain dr Suwignyo yakni melakukan penggelembungan dana vaksin meningitis terhadap 6.454 calon jamaah umrah.

Modus yang dilakukan terdakwa menurut jaksa adalah menaikkan harga vaksin dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu. Perbuatan tersebut dilakukan atas perintah Kepala KKP Iskandar dan seorang dokter lainnya, dr Suwignyo. Mantan Kepala KKP Iskandar dan dr Suwignyo sendiri disidang terpisah dalam perkara yang sama.

Berdasarkan harga resmi yang ditetapkan pemerintah, vaksin meningitis hanya dijual dengan harga Rp 90.000 dan paling tinggi Rp 110.000. Namun, dalam praktek, KKP Pekanbaru melakukan pemungutan biaya di luar harga normal. Setiap orang yang akan berangkat Umrah dipungut biaya bervariasi antara Rp 250.000 - Rp 450.000 per orangnya pada jamaah yang berjumlah sekitar 6.454 orang.

Kepada calon jemaah, mereka berkomplot memberikan alasan yang dibuat sendiri yakni harga tersebut untuk subsidi silang jika kondisi vaksin tidak lagi dipasok dari pemerintah pusat. Yang terjadi sebenarnya, sesuai dakwaan jaksa, keduanya mengambil keuntungan pribadi dari kenaikan harga vaksin tersebut.

Dari penjualan pada tahun 2011, KKP telah maraup Rp2.514.450.000. Anehnya, setoran ke kas negara yang dilakukan pihak KKP hanya Rp1.636.110.000. Rp759.300.000 sisanya raib tak aketahuan alamatnya. Rupanya karena dirasa aman, Mariane bersama terdakwa lainnya, perbuatan tersebut diulang lagi pada 2012. KKP memungut biaya masing-masing Rp200 ribu untuk 2622 orang jemaah umrah.

Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan hingga mencapai Rp 759.300.000 dan Rp235.980.000. Terdakwa dijerat pasal berlapis pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP, junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim akhirnya menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. ***