-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menyigi Silang Sengkarut Riau Town Square (1)

| September 21, 2013 WIB
Laporan Eka Satria, Pekanbaru

JIKA tak ada aral melintang, 31 tahun lagi Pemprov Riau akan memiliki sebuah gedung setinggi 65 meter atau 16 lantai di kawasan Bandar Serai Purna MTQ seluas 3,5 hektar bernama Riau Town Square atau jamak disingkat Ritos. Pemprov Riau akan mendapatkan hak kepemilikan penuh dari PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (PT BMMP) Jakarta yang membangun mega proyek tersebut dengan sistim Built, Operate and Transfer (BOT).

Proyek senilai Rp1,5 triliun ini murni menggunakan dana investor. Dari kerjasama ini, Pemprov Riau akan menerima setoran sebesar Rp70 milyar selama 30 tahun. Pada tahun 31, barulah bangunan tersebut diserahkan kepemilikannya kepada Pemprov.
Nantinya Ritos ini akan dilengkapi dengan Mall, hotel berbintang setinggi 16 lantai, galeri, apartemen, business center, mesjid dan islamic center. Selain itu, juga ada sport center yang terdiri venues bowling, squash dan kolam renang .

Dari sisi arstektur, nantinya setiap bangunan direncanakan akan menonjolkan ciri khas arsitektur melayu modern dengan konsep komersil dan budaya. Konon Ritos juga diancang-ancang akan menjadi land mark kota Pekanbaru.

Padahal konsep land mark sebuah kota mestinya adalah sesuatu yang mudah dikenali, seperti monumen, bangunan atau struktur lainnya yang khas, bukan sebuah bangunan semacam Ritos yang umum karena di berbagai kota lain juga ada hal serupa. Misalnya Cilandak Town Square (Citos) di Jakarta Selatan atau Surabaya Town Square (Sutos) di Surabaya.

Sayangnya, meski pengerjaan proyek sempat dilakukan, aral melintang sudah menghambat kelancaran kerja kontraktor pelaksana. Selain protes anti pembangunan Ritos yang dimotori Aliansi Masyarakat Peduli Riau (AMPR), DPRD Riau yang merasa tak diajak bermusyawarah, juga permasalahan tarik-menarik kepentingan antara Pemprov dengan Pemko Pekanbaru kentara terlihat.

Protes masyarakat yang diwakili Aliansi Masyarakat Peduli Riau (AMPR) terdiri dari massa gabungan Gema Pembebasan BKLDK, FPI, WALHI, Pemuda Muhammadiyah. Mereka menuntut dihentikannya proyek Ritos karena telah merusak aset daerah yang ada di kawasan Bandar Serai Purna MTQ.Pembangunan Ritos di kawasan Bandar Serai dinilai bertentangan dengan visi para pendiri dan tokoh masyarakat Riau yang ingin menjadikan daerah itu sebagai episentrum kebudayaan Melayu di dunia.

Seperti diketahui, mega proyek tersebut sudah sempat meruntuhkan bangunan lama yang bernilai puluhan miliar. Ini yang membuat banyak kalangan menyayangkannya. Di sana juga terdapat anjungan (rumah adat) tradisional dari seluruh kabupaten dan kota di Riau dan Kepulauan Riau. Tiga anjungan diantaranya anjungan Siak, Bengkalis dan Kepri sudah dihancurkan. Di sana juga terdapat gedung megah Idrus Tintin yang menjadi pusat budaya. .

Pihak DPRD Riau menganggap pembangunan mega proyek Ritos di lahan milik daerah perlu persetujuan DPRD. Menurut anggota DPRD Riau yang jauga politisi PDIP, AB Purba, walaupun lahan milik Pemprov Riau tapi bangunan yang sudah dihancurkan harus tetap dikeluarkan dari neraca. Sebab penghapusan aset bermakna tidak ada lagi nilai suatu aset yang dicantumkan di neraca pemerintah daerah.

“Makanya disinilah pentingnya persetujuan dari DPRD Riau,” ujar AB Purba di gedung dewan beberapa waktu lalu.

Namun Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau Abdi Haro punya argumentasi yang membenarkan tindakan Pemprov Riau telah sesuai prosedur.

“Semua prosedur kita lalui dan tidak ada aturan manapun yang kita langgar. Untuk penghapusan aset yang dimiliki, tidak perlu persetujuan DPRD Riau, karena kawasan tersebut masih milik Pemprov. Ini tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.” jelasnya. (bersambung, klik di sini)