-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menyigi Silang Sengkarut Riau Town Square (2)

| September 21, 2013 WIB

Pemko Pekanbaru Minta IMB 8 M

Tarik ulur pembangunan Ritos yang berakibat terbengkalainya pengerjaan proyek ternyata juga dipicu oleh persoalan retribusi IMB yang harus dibayarkan Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru. Untuk pengurusan IMB tersebut, Pemprov Riau meminta pengurangan biaya IMB dari harga yang ditetapkan sebesar Rp8 miliar kepada Pemko. Sayangnya, Pemko Pekanbaru bersikukuh pada harga tersebut, tidak mau mengurangi.


Abdi Haro, mengungkapkan pihaknya tetap berupaya meminta pengurangan kepada Pemko Pekanbaru.

“Kita akan berusaha meminta kepada Pak Walikota Pekanbaru, untuk mau mengurangi biaya IMB Ritos, sebab proyek pembangunan itu merupakan program pemerintah,“ ujarnya. Sejauh ini pihak Pemprov bahkan memerlukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terkait permintaan pengurangan biaya IMB Ritos tersebut.

“Ini kan tidak murni proyek swasta, menurut BPK karena ini program pemerintah perlu dikurangi retribusinya,” tambah Abdi. Ia berharap bangunan yang merupakan kerjasama dengan pemerintah tidak dikenakan pajak. Menurutnya, langkah yang ditempuh bukan karena tidak ingin memenuhi tanggung jawab retribusi IMB kepada Pemko Pekanbaru. Namun, acuan yang digunakan yakni Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang petunjuk teknis pengelolaan barang daerah yang mengatur hal demikian.

Akibat tarik-ulur yang berkepanjangan berakibat belum keluarnya IMB tersebut, maka saat ini pengerjaan pembangunan Ritos terhenti sejak awal tahun ini.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengaku tak pernah menghalangi pembangunan Ritos tersebut. Mengenai belum dikeluarkannya IMB Firdaus MT berharap Pemprov maupun pengembang bisa segera menuntaskan syarat administrasinya agar menjadi contoh bagi masyarakat.

“Jika masyarakat membangun tanpa IMB kita desak dan dihentikan pengerjannya, tapi Ritos tanpa IMB masih dibiarkan pembangunannya. Itu semata-mata untuk mendukung PON,” ungkap Firdaus tentang pertimbangan yang diambil Pemko. Semula Ritos hanya mengantongi izin prinsip yang dulunya dikeluarkan Pj. Wako Syamsurizal.

Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota dari Universitas Islam Riau (UIR), Mardianto Manan juga sepakat bahwa pemerintah harus memberi contoh. Bertele-telenya persoalan IMB Ritos ini menurut Mardianto adalah bukti lemahnya penegakkan aturan Perda IMB No 14 Tahun 2000 yang dibuat Pemko. Seharusnya, Perda itu diterapkan dengan tidak membedakan seperti sekarang..

“Jangan rakyat saja diharuskan patuh aturan hukum, sementara pemerintah justru tidak memberikan contoh yang baik. Jikalau masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa IMB biasanya dengan cepat Satpol PP melakukan penertiban dan memasang plang larangan. Tapi kenapa hal pembangunan Ritos itu Pemko tidak tegas," katanya di sela-sela Seminar Nasional di Menado. Sulawesi Utara, Jumat (20/9).

Pihak Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Riau, saat dimintai informasi terkait kejelasan persoalan perkembangan Ritos, menyarankan langsung ditanya ke Kabiro Perlengkapan. Perkembangan Ritos sesuai tahap dalam prosesnya kini telah berada di Kabiro Pelengkapan Setdaprov Riau.

.Informasi di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, diketahui bahwa PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (PT BMMP), selaku kontraktor pembangunan Ritos, sudah membayarkan 10 persen dari uang kontribusi sebanyak Rp 150 juta kepada Pemprov Riau awal tahun 2013.

Sesuai klausul kontrak, pihak pengembang berkewajiban membayar uang kontribusi sebesar 10 persen dari nilai investasi. Proyek Ritos sendiri bernilai Rp1,5 triliun. Itu berarti pihak pengembang harus menyetor Rp1,5 miliar setiap tahun kepada Pemprov Riau. (bersambung, klik di sini)