-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diprotes Warga, Pembangunan SPBU Disetop

| September 20, 2013 WIB
Laporan Eka Satria, Pekanbaru

PEKANBARU -- Akhirnya proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Paus, RW 12 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai dihentikan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Penghentian tersebut disebabkan pengusaha SPBU bersangkutan belum melengkapi dokumen perizinan.

Kepala Distaruba, Firdaus Ces mengatakan, pihaknya menghentikan proyek tersebut juga dipicu oleh protes warga setempat yang mempersoalkan dampak lingkungan terhadap sumber air bersih di kemudian hari.

Warga juga merasa suara bising alat berat pada pengerjaan proyek SPBU tersebut telah menganggu ketenangan warga karena pekerjaan dilakukan hingga larut malam. Apalagi, seperti diadukan warga kepada Distaruba bahwa pelaksana proyek tak pernah meminta persetujuan warga sebelumnya.

"Proyek pembangunan SPBU itu harus dihentikan karena adanya protes dari warga setempat. Bahkan sebenarnya sejak 2012 lalu sudah ditangguhkan karena ada protes warga itu,” kata Firdaus Ces kepada wartawan, Selasa (17/9). Tapi belakangan pengerjaan proyek tersebut tetap berlangsung.

Diakui Firdaus bahwa Pemko baru memberikan izin sementara kepada pengusaha SPBU. Izin sementara tersebut akan ditangguhkan bila ada warga sekitar yang keberatan.

Pengurusan izin tersebut diduga penuh dengan rekayasa administrasi yang menyebut lahan disekitar lokasi pembangunan SPBU adalah tanah kosong. Padahal faktanya di situ terdapat pemukiman penduduk.

Banyaknya perizinan bermasalah di Kota Pekanbaru saat ini juga dikeluhkan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman. Selain persoalan SPBU, perizinan pembangunan tower milik salah satu provider di Jalan Cipta Karya, RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan juga bermasalah terutama bersangkutan dengan kepentingan warga sekitar lokasi proyek.

''Banyak persoalan dari masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Pekanbaru soal izin yang diberikan selalu bermasalah. Banyak pemberian izin yang bertentang dengan aturan. Misalnya, izin tower, izin ruko. Karena itu hal ini perlu dievaluasi oleh Pemko Pekanbaru,'' ujar Kamaruzzaman jengkel *3
*foto: ilustrasi/net