-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditipu, Konsumen Lapor ke BPSK

| September 02, 2013 WIB

PEKANBARU – Masyarakat selaku konsumen berbagai produk yang ditawarkan di pasar, jasa penyewaan dan berbagai pelaku usaha lainnya diminta untuk tidak takut melakukan pengaduan. Saat ini sudah ada lembaga yang menampung komplain konsumen yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru.

Demikian disampaikan Ketua BPSK Kota Pekanbaru Azrial kepada wartawan, Kamis pekan lalu terkait beberapa kasus yang ditangani BPSK selama sebulan terakhir.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk jangan takut melaporkan kasus ke BPSK. Perlu digarisbawahi bahwa pelaporan kasus tidak dipungut biaya hingga tuntas perkaranya," kata Azrial.

Selama ini ujar Azrial sebagian masyarakat konsumen sudah memiliki kesadaran dan kemauan melakukan pengaduan. Setidaknya dalam satu bulan ini saja sudah masuk pengaduan sebanyak 12 kasus. Namun di tengah masyarakat sebenarnya banyak konsumen yang dirugikan dalam proses jual beli namun tidak mau melaporkan kasusnya.

Kasus-kasus yang masuk selain dilanjutkan dengan menyidangkannya, BPSK juga berupaya memangagil pelaku usaha yang diadukan konsumennya. Hanya saja sampai saat ini masih banyak pedagang, pelaku usaha dan pemilik jasa penyewaan yang tak mengindahkan gugatan dari konsumen yang melalui lembaga itu.

"Pelaku usaha banyak yang masih enggan dipanggil BPSK atau pura-pura tidak tahu," ujarnya.

Diantara sengketa yang sudah disidang misalnya kasus pembelian produk elektronik, dimana dilaporkan adanya penipuan produk elektronik yang dilakukan pegawai marketing di pusat perbelanjaan. Kasus tersebut akhirnya berakhir dengan damai dimana uang konsumen sebesar Rp 4 juta dikembalikan. Kasus lainnya adalah dugaan penipuan dalam penyewaan mobil, dan penjualan properti.

Azrial mengingatkan, penjualan yang dilakukan di pasar-pasar yang merugikan pembeli maupun di pusat perbelanjaan melalui iklan yang diduga bohong serta penipuan berhadiah di mall bisa diadukan oleh konsumen ke BPSK. *3