-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Incar Dana Bansos Pakai Proposal Fiktif

| Agustus 02, 2013 WIB

Laporan Eka Satria, Pekanbaru


PEKANBARU -- Bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (ormas) yang selama ini biasa menerima dana bantuan pencairannya dilakukan melalui Tata Usaha Keuangan Biro Umum, kini semuanya diserahkan kepada Biro Keuangan dan Biro Kesra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Zaini Ismail, kepada wartawan, di Kantor Gubernur Riau, Rabu (31/7) mengatakan Pemprov Riau berinisiatif mengubah sistem proses pencairan dana hibah bansos bagi LSM dan ormas, agar lebih mudah terkontrol dan diawasi.

“Untuk bantuan di bawah Rp 100 juta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)-nya Kepala Biro Kesra, seedangkan untuk yang di atas Rp 100 juta KPA-nya Kepala Biro Keuangan,” jelas Zaini.
LSM dan ormas yang hendak mengajukan permintaan bantuan dana, kata Zaini, harus melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Kelengkapan persyaratan tersebut akan jadi bahan evaluasi dan verifikasi KPA untuk meloloskan pencairannya agar tepat sasaran dan dimanfaatkan secara benar.

Dana hibah dan bantuan sosisal (bansos) di Riau belakangan jadi sorotan beberapa aktifis anti korupsi dan mahasiswa Riau. Hal tersebut terkait dengan akal-akalan beberapa oknum LSM dan ormas yang melakukan penyelewengan dengan cara-cara fiktif.

Dalam unjuk rasa aktifis anti korupsi awal Juli lalu di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Polda Riau dan Kejati, para aktifis menuntut agar aparat berwenang mengusut Dana Hibah (Bansos) di kantor Gubernur Riau dalam 10 tahun terakhir. Mereka menduga kuat kerugian negara atas dana Bansos tersebut mencapai Rp.3 triliun.

Dugaan adanya LPj (laporan pertanggung jawaban) fiktif oleh mafia Proposal versus Kabag Keuangan Setdaprov Riau pada seluruh LSM, Ormas atau Yayasan secara umum menjadi isu di kalangan penggiat anti akorupsi di Riau. Karena penerima bantuan seperti ormas dan sejenisnya diduga kegiatannya fiktif, manipulasi data atau tidak teralisasi secara maksimal. Modus penyelewengan antara lain menggunakan alamat fiktif, menggunakan organisasi atau ormas fiktif dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas serta pembengkakan jumlah dana yang diajukan.

Persoalan dana bantuan sosial dan LSM ini juga memantik kecemburuan diantara sesama ormas dan LSM di Riau. Karena fakta di lapangan, hanya beberapa LSM tertentu saja yang menerima bansos sementara LSM lain tidak mendapat bantuan dana hingga minim kegiatan.

“Kami meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas indikasi korupsi di Tata Usaha Biro Keuangan Kantor Gubernur. Karena mereka telah memainkan dana bantuan sosial selama ini,” kata Sabri dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GeMAK) Riau saat berunjuk rasa di Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) beberpa waktu lalu. ***