-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sewa Pasar Rumbai Diganti Retribusi

| Mei 25, 2013 WIB
PEKANBARU -- Keinginan pedagang Pasar Rumbai agar sistem pembayaran sewa kios dan los diubah menjadi retribusi akhirnya dituruti Pemko Pekanbaru. Kendati perubahan tersebut merugikan namun Pemko tak punya pilihan lain karena sistim retribusi memiliki sandaran hukum yang lebih kuat yakni Perda No 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.


Sebelumnya Pemko memberlakukan sistim sewa kepada semua pedagang yang menempati kios dan los berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang derajatnya di bawah Perda. Perwaku tersebut saat ini sudah dicabut Wali Kota Firdaus MT karena tidak lagi relevan dengan kesepakatana Pemko dengan Pedagang Pasar Rumbai.

Meski sekarang menggunakan dasar hukum Perda tentang Retribusi, namun Asisten II Sekda Pekanbaru, Raja Dorman Djohan menyebutkan jika nanti perkembangannya bagus bisa saja dilakukan revisi Perda.

"Kalau aturan hukumnya kuat walaupun kecil itu bisa dilakukan revisi Perda. Jika memang nanti tingkat kunjungan ke Pasar Rumbai sudah banyak dan omset penjualan pedagang juga bertambah," ujar Dorman, Rabu (22/5). Ia juga mengatakan Pemko optimis perkembangan Pasar Rumbai akan segera membaik dan semua pedagang yang ada saat ini bisa merasakan manfaatnya. Dengan demikian kedepannya daya serap penyewa kios oleh pedagang semakin tinggi dan tingkat kunjungan masyarakat ke Pasar Rumbai juga makin naik.

Keputusan untuk perubahan sistim sewa menjadi retribusi tersebut menurut Dorman sudah disepakati bersama dengan perwakilan pedagang. Para pedagang juga bersedia menunaikan kewajiban mereka untuk membayarkan retribusi terhitung bulan Mei 2013 yang pemungutannya dilaksanakan oleh Dinas Pasar.

"Ya, pemungutan retribusi juga dimulai pada awal Mei. Namun Saya belum mendapat laporan bagaimana realisasinya dilapangan," ungkap Dorman.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menemukan fakta kerugian atas pengelolaan Pasar Rumbai yaknai terjadi tunggakan sewa Pasar Rumbai sejak 2009 hingga 2012. Karena itu Pemko akan membicarakannya bersama BPK apakah hal itu bisa dihapuskan atau diputihkan.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Dewan Dono membenarkan bahwa Pemko sudah menyepakati dan mengakomodir keinginan pedagang untuk mengganti sitem sewa menjadi retribusi.

"Ketentuan pembayaran retribusi pedagang berdasarkan apa yang disewa. Hal ini juga diatur dalam Perda No 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Untuk retribusi pasar, penyewaan kios dibayar perbulan. Sementara bentuk los, lapak dan kaki lima, pembayaran retribusi dipungut secara harian," jelas Dewan Dono kepada Pekanbaru MX. Ia mengungkapkan bahwa pilihan tersebut dimaksudkan untuk menarik minat calon pedagang Pasar Rumbai. Dengan cara demikian kios, los dan lapak yang selama ini banyak kosong akan terisi.

Dalam Perda tersebut, kios akan dikenai retribusi pasar sebesar Rp 9.000 per meter persegi setiap bulan ditambah
retribusi kebersihan Rp 22.500. Sedangkan untuk Los besarnya Rp 1.750 per meter persegi yang dipungut setiap hari plus retribusi kebersihan Rp750. Sementara Lapak Rp 1.250per meter persegi setiap hari ditambah retribusi kebersihan Rp 750. Termurah diberikan kepada pedagang kaki lima yang hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 1.000 per meter persegi dan retribusi kebersihan Rp 1.000 perhari.***