-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

"Belah Duren" dan "Hamil Duluan" Tetap Dilarang di Riau

| April 07, 2013 WIB
PEKANBARU -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau tetap tegas melarang penyiaraan lagu dan video klip yang dikategorikan ngeres alias mengundang syahwat. Lagu-lagu dan video klip yang masuk kategori tersebut dianggap bertabrakan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan budaya melayu.

Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Riau, Tatang Yudiansah, kepada Pekanbaru MX menyebutkan ada sekitar lima judul lagu berikut video klipnya yang dilarang diputar di lembaga penyiaran, baik televisi lokal, TV kabel dan radio komersial dan radio komunitas di Riau. Kelima judul lagu tersebut baik dari segi judul, lirik maupun gambar dinilai sangat vulgar, mengumbar syahwat dan memancing birahi bagi yang mendengar maupun yang menonton.

Lima judul lagu itu adalah; "Hamil Duluan" lewat suara Sinta-Jojo, "Mobil Bergoyang" oleh Lia MJ dan Asep Rumpi. Berikutnya "Cinta Satu Malam" yang dinyanyikan Melinda, "Mari Bercinta" lewat suara dan penampilan Vicky Shu.

Sementara artis yang saat ini tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Julia Perez juga dijegal KPID Riau untuk lagunya yang cukup terkenal yakni "Belah Duren".

“Baik lirik dan viedo klipnya sama-sama tidak memiliki etika dan melabrak kesopanan. Lagu-lagu itu mengarah pada perbuatan seks. Inilah dasar kita melarang untuk disiarkan di Riau pada khususnya,” kata Tatang , Jumat (5/4) di Pekanbaru.

menurut Tatang, larangan untuk diputar dan disiarkan ke publik berlaku untuk lembaga penyiaran baik televisi, tv kabel, radio komersial dan radio komunitas.

Tapi bagi penyuka artis-artis tersebut, masih bisa menikmatinya di tempat-tempat hiburan tertentu, ruang karaoke, pub maupun acara musik di hotel-hotel. Tatang Yudiansyah mengatakan, KPID tidak memiliki wewenang untuk melarang lagu-lagu tersebut diputar dan disiarkan di tempat hiburan tertutup. KPID hanya mempunyai domain di lembaga penyiaran seperti televisi dan radio.

Larangan ini merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh KPID bersama MUI Riau dan LAM Riau pada rapat yang digelar pada 14 November 2012 silam, mengingat tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.***