-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wawan

| Maret 16, 2013 WIB


PEKANBARU – Tidak ada yang salah dalam penyidikan terhadap Wawan Syahputra termasuk penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Halomoan Gurning. Semua proses penyidikan di kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar , menanggapi adanya kabar rencana tim kuasa hukum Ridwan Syahputra alias Wawan untuk mempraperadilankan Polresta Pekanbaru terkait ketidakpuasan pihak Wawan. Dalam hal ini Adang mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan Asep Rukhiyat, Nuriman dan Zulkifli SH, tim kuasa hukum Wawan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

''Sejak awal kita menangani kasus ini, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jadi, bilamana ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, tentu kepolisian harus siap menghadapinya walaupun dipraperadilankan,'' kata Adang Ginanjar kepada Kilas Riau, Jum'at (15/3/2013) sore.

Adang Ginanjar memastikan bahwa pihak Polresta Pekanbaru sampai kapanpun selalu siap. Kesiapan tersebut kata Adang saat ini dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam sidang praperadilan jika hal tersebut memang diajukan pihak kuasa hukum Wawan.

Terkait putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim pada Wawan, Adang mengakui pihak Polresta Pekanbaru tidak puas.

"Kita sangat menyayangkan hasil putusan pengadilan ini. Namun harus bagaimana lagi, semua kembali kepada Majelis Hakim, mereka yang berhak memutuskannya," ujar Adang.

Wawan Syahputra divonis bebas hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (14/3) kemarin. Ia dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Halamoan Gurning. Majelis hakim sepakat bahwa pihak penyidik tidak cukup meyakinkan membuktikan keterlibatan Wawan yang hanya didasarkan pada rekaman CCTV, dimana wajah dua pelaku tidak kelihatan sama sekali. Selain itu, majelis hakim beralasan bahwa banyak saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengaku dalam proses pemeriksaan sebagai saksi mereka diarahkan oleh penyidik untuk mengakui Wawan sebagai pelaku.

Willy, pacar Wawan, kepada Kilas Riau bercerita bagaimana terpukulnya ia menyaksikan proses penangkapan Wawan yang menurutnya tidak sesuai aturan.

"Waktu itu Wawan kan mengantar saya pulang ke rumah setelah dari salon pukul 6 sore, tau-tau di depan rumah ada mobil berhenti. Beberapa orang keluar mengaku polisi, lalu bilang mereka akan menangkap dan menahan Wawan. Kata polisi itu, Wawan bukan warga di situ. Saya tanyakan ada surat perintah nggak? Lalu mereka keluarkan selembar kertas. Namun belum sempat saya baca kertas tersebut sudah direnggut lagi oleh salah seorang anggota polisi itu," ujar Willy.

Willy mengaku sangat emosional saat aparat menendang Wawan masuk mobil. Bahkan menurut pengakuan keluarga yang juga melihat proses penangkapan itu, mobil terlihat berguncang-guncang menandakan terjadi "sesuatu" yang aneh di dalam mobil. Setelah mobil polisi tersebut pergi, kami segera mengejar namun tak berhasil karena mereka melaju dengan cepat sekali," tutur Willy mengenang kejadian itu. *3
[foto:riauapos]