-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

10 Saksi Untuk Rusli Zainal Dicecar KPK

| Februari 22, 2013 WIB
PEKANBARU --

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Rusli Zainal dalam kasus suap PON XVIII di dan kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 .

Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pagi pukul 09.00 WIB di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura, Rabu (20/2).

Sepuluh saksi dari berbagai Dinas Kehutanan dan swasta itu serentak dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan satu persatu oleh penyidik KPK.

Kesepuluh saksi tersebut adalah, Lukman Jakfar (mantan sekda Kehutanan), Aspar Rahman (mantan Kadis Kehutanan Riau), Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau), Toni Herman (staf di Dinas Kehutanan), Nanang Siswanda (PP Adimika KSU), Bagus (PT Perumahan Pembangunan), Wagiman (PT Perumahan Pembangunan), Satya Priambodo (staf Dinas Kehutanan), Asral Rahman (Dinas Kehutanan), Supriyandi (PT perumahan pembangunan).

Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dimana satu penyidik KPK menangani satu saksi. Ke­terangan yang diminta KPK terkait revisi Perda No 6/2010 tentang Pembangunan Venue Menembak, terutama soal rencana revisi perda. Selain itu saksi-saksi dari Dinas kehutanan dicecar dengan pertanyaan seputar penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 .

Pantauan di lapangan, hingga siang Pukul 12.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung di ruangan Catur Prasetya, SPN Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau HM Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PON dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, Saat ini KPK terus melengkapi berkas-berkas kasus Rusli Zainal sebelum diajukan ke pengadilan.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta, Rabu (20/2) mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk menguatkan penetapan status tersangka Rusli Zainal.

Sehari sebelumnya di tempat yang sama KPK telah memeriksa 13 orang saksi, antara lain Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Abdul Wahid (anggota DPRD Riau asal PKB), Almi (staf sekretarat DPRD Riau), empat orang karyawan. PT Adhi Karya, Darmawi (mantan Kasubdit Pengelolaan dan Pengedaran Hasil Hutan Dishut Riau), Frederik Suli (Kasi Pengembangan Hutan Tanaman Dishut Riau), Sinyorita (Kasubdit PPHH Dishut Riau) dan M Amin Budiadi (mantan Kadishutbun Siak).

Hampir semua saksi usai diperiksa di sesi pertama langsung menuju toilet yang berada di belakang ruang Kaur Keuangan SPN. Wajah mereka kelihatan kusut dan berjalan bergegas ke toilet untuk buang air kecil.

Salah seorang saksi, Lukman Jakfar, menjawab pertanyaan wartawan saat jeda, apakah masih ingat beberapa perusahaan yang tersangkut kasus ini.

"Mana pula saya ingat nama-mana perusahaan itu. Wajah bini pun udah lupa," guraunya.
Sementara saksi Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau periode 2002-2003 Asral Rahman mengaku bertaubat dan tidak akan lagi melakukan kejahatan itu.

"Selama di penjara, saya merasa kalah dalam kehidupan. Namun, saya merasa bersyukur mendapat hukuman atas kesalahan-kesalahan saya," kata Asral sesaat sebelum menjalani pemeriksaan.

Asral mengaku, selama dua tahun di dalam penjara pada Lapas Cipinang, Jakarta, dirinya banyak melakukan pendekatan dengan Sang Khalik.

"Saya tidak pernah tinggal shalat dan terus berdoa untuk diberikan yang terbaik dalam kehidupan. Saya merasa menyesal atas apa yang saya pernah perbuat sebelumnya," kata Asral dengan nada trenyuh.*3