-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sudah Terima 30 Juta, Lurah Mengaku Tidak Tahu Jual Beli Fiktif

| Desember 20, 2012 WIB

PEKANBARU --Sidang kasus korupsi Dana Lahan Navigasi, Dumai digelar pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Sulaiman, mantan pegawai Navigasi Distrik Dumai, Rabu (19/12). Sidang mendengarkan keterangan saksi M.Rida, lurah Pelintung,Medang Kampai, Dumai.

Kasus yang bermula dari proses pembelian tanah untuk kepentingan pembangunan pelabuhan Navigasi, bengkel dan gudang logistik di kelurahan Pelintung, kecamatan Medang Kampai, Dumai 2007 silam. 

Tanah seluas 10 ribu ha tersebut dibeli seharga 7,1 milyar sementara sementara sisa dari anggaran 10 milyar sejumlah 2,3 milyar masuk kantong pribadi terdakwa Sofyan Latuconsina sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Hasori, selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar dan Sulaiman sebagai pegawai di Navigasi distrik Dumai.

Dalam keterangan saat menjawab hakim, saksi mengakui tidak mengetahui maksud dan kegunaan tanah untuk kepentingan lahan Navigasi distrik Dumai.

"Saya hanya tahu setelah diberitahu terdakwa Sulaiman bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk usaha pribadi terdakwa Sulaiman," aku saksi.

Hakim Ida Bagus Dwi Yantara mempertanyakan kapasitas saksi sebagai pejabat pemerintahan tapi tidak tahu menahu ikhwal pembelian tanah.

Penasehat Hukum terdakwa juga mencecar saksi atas diterimanya blangko kosong surat perjanjian jual beli yang kemudian oleh saksi dibuatkan lagi sesuai syarat legal formal.

Saksi mengakui dalam proses jual beli tanah yang dituduhkan dalam dakwaan sebagai fiktif tersebut, saksi menerima uang sejumlah 30 juta. Uang tersebut oleh saksi dikatakan sebagai uang terimakasih dari Sulaiman .

Namun setelah diyakinkan oleh penasehat hukum terdakwa apabila ternyata dikemudian hari uang tersebut terbukti sebagai uang negara, saksi menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan.