PEKANBARU --
Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Pembangunan Riau, H.Sarjono Amnan, SE dalam sidang kasus dugaan korupsi dan kredit fiktif pada BPD Riau dengan terdakwa Zulkifli Thalib, mantan Direktur Utama BPD Riau, Senin (17/12) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu mengagendakan mendengar keterangan saksi dari internal BPD. Saksi dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Ida Bagus Dwi Yantara, SH,MHum membeberkan sejumlah alasan disetujuinya take over atau pengalihan tanggung jawab kredit macet debitur PT Karyawira Wanatama kepada debitur baru yakni PT Saras Perkasa.
Take over tersebut disertai pula dengan pengucuran kredit sejumlah 35,2 milyar kepada PT Saras Kencana yang akhirnya juga menjadi macet. "Alasan lain disetujuinya pemberian fasilitas kredit saat take over tersebut adalah agar agunan yang selama ini tidak dapat dikuasi bank kini dapat dikuasi melalui pelimpahan seluruh tanggung jawab debitur PT Karyawira Wanatama kepada PT Saras Perkasa sebagai debitur baru," kata Sarjono.
Sebelumnya menurut saksi Sarjono, pihak bank tidak dapat menguasai agunan PT Karyawira Wanatama dan dengan proses take over seluruh agunan berada di bawah tanggung jawab PT Saras Kencana. Seperti diketahui, Bank Pembangunan Daerah Riau sebelumnya telah memberikan kredit bagi PT Karyawira Wanatama untuk membangun sejumlah ruko (39 unit) dan satu mall di kawasan Batuaji, Batam. Namun dalam perjalanannya, PT Karyawira
Wanatama tidak mampu melakukan kewajibannya membayar cicilan utang. Diakui saksi Sarjono Amnan bahwa pemberian kredit pada PT Karyawira sangat teledor karena pihak PT Karyawira Wanatama sendiri tidak ikut tanda tangan perjanjian kredit tetapi hanya menggunakan nama orang perorang sekitar 140 debitur fiktif. Anehnya, seperti dipertanyakan Hakim Ida Bagus Dwi Yantara, pihak bank lagi-lagi ceroboh memberikan fasilitas pinjaman baru pada PT Saras Perkasa dalam proses take over, tanpa melakukan telaah dan pemeriksaan semestinya apakah calon debitur layak atau tidak mendapatkan kredit.
Nyatanya seperti diakui Sarjono, PT Saras Perkasa pun adalah perusahaan yang baru didirikan dan belum mendapat poin kepercayaan untuk mendapat fasilitas kredit bank. "Laporan keuangannnya saja belum lengkap bagaimana bisa pihak bank menyetujui memberikan kredit 35,2 milyar? Secara logika dan akal sehat saja itu sangat tidak patut," cecar Hakim Ida Bagus.
"Ya, waktu itu direksi percaya saja karena PT Saras Perkasa menyatakan bersedia menjaminkan deposito 100 milyar," ujar saksi gugup menjawab hakim. Namun saksi tidak dapat menjawab saat hakim mempertanyakan apakah nilai 100 milyar tersebut dapat dikuasai atau tidak.
Saksi pun mengakui kecerobohan tersebut juga karena imbas resiko bank terkena sanksi dari Bank Indonesia.Posisi Non Performing Loan atau kredit macet BPD Riau saat itu nyaris melewati angka 5 % yang dipersyaratkan BI. BPd Riau terancam berada dalam pengawasan Intensif dan beresiko dinyatakan bangkrut. Direksi yang dikomandani terdakwa Zulkifli Thalib akhirnya terjebak pada lubang yang sama yakni mengabaikan prinsip kehati-hatian mengucurkan kredit yang merugikan negara 35,2 milyar. "Semua serba dilematis waktu itu, Yang Mulia," aku saksi. Terdakwa mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah Riau Zulkifli Thalib didakwa pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 3 tahun 1999 (kemudian diubah menjadi UU No 20 th
2001) tentang Tindak Pidana Korupsi.
foto: antarariau.com
Demi menghindar dari ancaman sanksi Bank Indonesia karena resiko melewati batas 5 % Non Performing Loan (NPL) yang ditetapkan Bank Indonesia, direksi Bank Pembangunan Daerah Riau (kini Bank Raiau Kepri) terjebak pengucuran kredit tanpa pertimbangan matang.
Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Pembangunan Riau, H.Sarjono Amnan, SE dalam sidang kasus dugaan korupsi dan kredit fiktif pada BPD Riau dengan terdakwa Zulkifli Thalib, mantan Direktur Utama BPD Riau, Senin (17/12) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu mengagendakan mendengar keterangan saksi dari internal BPD. Saksi dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Ida Bagus Dwi Yantara, SH,MHum membeberkan sejumlah alasan disetujuinya take over atau pengalihan tanggung jawab kredit macet debitur PT Karyawira Wanatama kepada debitur baru yakni PT Saras Perkasa.
Take over tersebut disertai pula dengan pengucuran kredit sejumlah 35,2 milyar kepada PT Saras Kencana yang akhirnya juga menjadi macet. "Alasan lain disetujuinya pemberian fasilitas kredit saat take over tersebut adalah agar agunan yang selama ini tidak dapat dikuasi bank kini dapat dikuasi melalui pelimpahan seluruh tanggung jawab debitur PT Karyawira Wanatama kepada PT Saras Perkasa sebagai debitur baru," kata Sarjono.
Sebelumnya menurut saksi Sarjono, pihak bank tidak dapat menguasai agunan PT Karyawira Wanatama dan dengan proses take over seluruh agunan berada di bawah tanggung jawab PT Saras Kencana. Seperti diketahui, Bank Pembangunan Daerah Riau sebelumnya telah memberikan kredit bagi PT Karyawira Wanatama untuk membangun sejumlah ruko (39 unit) dan satu mall di kawasan Batuaji, Batam. Namun dalam perjalanannya, PT Karyawira
Wanatama tidak mampu melakukan kewajibannya membayar cicilan utang. Diakui saksi Sarjono Amnan bahwa pemberian kredit pada PT Karyawira sangat teledor karena pihak PT Karyawira Wanatama sendiri tidak ikut tanda tangan perjanjian kredit tetapi hanya menggunakan nama orang perorang sekitar 140 debitur fiktif. Anehnya, seperti dipertanyakan Hakim Ida Bagus Dwi Yantara, pihak bank lagi-lagi ceroboh memberikan fasilitas pinjaman baru pada PT Saras Perkasa dalam proses take over, tanpa melakukan telaah dan pemeriksaan semestinya apakah calon debitur layak atau tidak mendapatkan kredit.
Nyatanya seperti diakui Sarjono, PT Saras Perkasa pun adalah perusahaan yang baru didirikan dan belum mendapat poin kepercayaan untuk mendapat fasilitas kredit bank. "Laporan keuangannnya saja belum lengkap bagaimana bisa pihak bank menyetujui memberikan kredit 35,2 milyar? Secara logika dan akal sehat saja itu sangat tidak patut," cecar Hakim Ida Bagus.
"Ya, waktu itu direksi percaya saja karena PT Saras Perkasa menyatakan bersedia menjaminkan deposito 100 milyar," ujar saksi gugup menjawab hakim. Namun saksi tidak dapat menjawab saat hakim mempertanyakan apakah nilai 100 milyar tersebut dapat dikuasai atau tidak.
Saksi pun mengakui kecerobohan tersebut juga karena imbas resiko bank terkena sanksi dari Bank Indonesia.Posisi Non Performing Loan atau kredit macet BPD Riau saat itu nyaris melewati angka 5 % yang dipersyaratkan BI. BPd Riau terancam berada dalam pengawasan Intensif dan beresiko dinyatakan bangkrut. Direksi yang dikomandani terdakwa Zulkifli Thalib akhirnya terjebak pada lubang yang sama yakni mengabaikan prinsip kehati-hatian mengucurkan kredit yang merugikan negara 35,2 milyar. "Semua serba dilematis waktu itu, Yang Mulia," aku saksi. Terdakwa mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah Riau Zulkifli Thalib didakwa pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 3 tahun 1999 (kemudian diubah menjadi UU No 20 th
2001) tentang Tindak Pidana Korupsi.
foto: antarariau.com
