-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Johar Firdaus: Ikut Makan Sate Tapi Tak Ikut Bahas Revisi Perda

| Desember 20, 2012 WIB


PEKANBARU -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kembali menyidangkan kasus suap PON XVIII Riau terkait revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 Kamis (20/12). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Ketua DPRD Drs HM.Johar Firdaus sebagai saksi untuk terdakwa Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin.

Di depan majelis hakim yang diketuai I Ketut Swarta SH tersebut Saksi Johar Firdaus membenarkan adanya urgensi revisi Perda 05 Tahun 2008 yang menjadi dasar hukum pembangunan main stadium. Penganggaran yang ditetapkan dalam Perda itu sendiri menurut Johar berakhir 2011, karena itu perlu dilakukan revisi segera agar pembangunan main stadium dapat diteruskan.

Namun, masih menurut Johar saat perdebatan di badan anggaran demi mengejar waktu, disepakati pembangunan akan diusahakan lebih minimalis dalam arti pengerjaan dan pembangunan hanya diprioritaskan untuk hal-hal yang fungsional saja.

Johar Firdaus membantah ikut terlibat pembicaraan soal revisi Perda tersebut di rumah terdakwa Taufan Andoso Yakin. "Saya memang diundang untuk datang ke rumah terdakwa. Maksud pertemuan memang dikatakan terdakwa untuk membicarakan tentang revisi Perda," aku Johar.

"Namun tidak lama kemudian saya ditelpon istri lalu saya meninggalkan kediaman terdakwa," lanjutnya.

Hakim I Ketut Swarta mempertanyakan mengapa saksi tidak menanyakan perihal maksud diundang kepada terdakwa. Namun saksi tetap beralasan meninggalkan tempat pertemuan karena urusan pribadi.

"Saudara sempat makan sate tapi tidak menanyakan tentang pembicaraan yang hendak dilakukan seperti disebutkan dalam undangan per telepon tersebut?" Pertanyaan hakim Ketut disambut tertawa pengunjung.

Kasus korupsi PON Riau ini berawal saat KPK menanagkap 7 anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON kepada anggota DPRD Riau terkait revisi Perda 05 Tahun 2008 tentang pembangunan main stadium dan Perda 06 Tahun 2010 tentang venues tembak menyangkut penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.