SentanaPers, Kampar --Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika, keduanya ditangkap di Jalan Raya Labersa Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu pada Selasa (13/7/2021) siang. Petugas juga mengamankan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram dan 21 kapsul jenis ekstasi.
Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah HS alias AN (51) yang beralamat di Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Turut diamankan istrinya FI (38) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (13/7) sekitar pukul 14.30 wib. Saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Labersa wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan seorang pria yaitu HS alias AN bersama seorang wanita FI yang belakangan diketahui sebagai istrinya.
Selanjutnya didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HS, dan ditemukan pada tas yang dibawanya sebuah kotak rokok berisi 6 paket kecil narkotika jenis sabu. Selain itu ditemukan lagi sebuah kotak rokok berisi 21 kapsul ekstasi serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pasangan suami istri sebagai pengedar narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ***
