-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang Hingga 31 Mei

| Mei 21, 2021 WIB


SentanaPers, Pekanbaru --Pemerintah Provinsi Riau, mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Karena masih tingginya, penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Riau, Jenri Salmon Ginting yang juga merupakan Asisten I Setdaprov Riau mengatakan, perpanjangan ini ditetapkan sesuai instruksi Gubernur Riau.

Adapun intrusi perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Riau Nomor: 90/INS/HK/2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menular Covid-19. 

''Intruksi Pak Gubernur ini berlaku di kabupaten/kota se-Riau,'' jelasnya. 

Inti dari instruksi Gubernur tersebut, jelas Jenri Ginting ditujukan bagi seluruh bupati/walikota untuk menetapkan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW di wilayah masing-masing. 

''Intruksi itu, sesuai dengan perkembangan bertambahnya pasien yang positif COVID-19,'' terang dia.

Artinya, sambungnya, keputusan perpanjangan PPKM ini, dengan mempertimbangkan kreteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat bawah, yakni RT/RW. 

Dalam instruksi Gubernur tersebut, mantan Bupati Siak itu juga meminta bupati/walikota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan.

''Tujuannya pengendalian penyebaran virus corona,'' ungkapnya. 

Bagi desa/kelurahan yang telah mendirikan posko, diharapkan tetap menjalankan pekerjaannya. Tetapi bagi desa/kelurahan yang belum di minta untuk segera membentuk posko penanganan COVID-19. 

''Harapannya agar lebih mudah melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi PPKM skala mikro,'' tutupnya.***