SentanaPers, Pekanbaru --Pemerintah Provinsi Riau, mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Karena masih tingginya, penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Riau, Jenri Salmon Ginting yang juga merupakan Asisten I Setdaprov Riau mengatakan, perpanjangan ini ditetapkan sesuai instruksi Gubernur Riau.
Adapun intrusi perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Riau Nomor: 90/INS/HK/2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menular Covid-19.
''Intruksi Pak Gubernur ini berlaku di kabupaten/kota se-Riau,'' jelasnya.
Inti dari instruksi Gubernur tersebut, jelas Jenri Ginting ditujukan bagi seluruh bupati/walikota untuk menetapkan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW di wilayah masing-masing.
''Intruksi itu, sesuai dengan perkembangan bertambahnya pasien yang positif COVID-19,'' terang dia.
Artinya, sambungnya, keputusan perpanjangan PPKM ini, dengan mempertimbangkan kreteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat bawah, yakni RT/RW.
Dalam instruksi Gubernur tersebut, mantan Bupati Siak itu juga meminta bupati/walikota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan.
''Tujuannya pengendalian penyebaran virus corona,'' ungkapnya.
Bagi desa/kelurahan yang telah mendirikan posko, diharapkan tetap menjalankan pekerjaannya. Tetapi bagi desa/kelurahan yang belum di minta untuk segera membentuk posko penanganan COVID-19.
''Harapannya agar lebih mudah melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi PPKM skala mikro,'' tutupnya.***