SentanaPers, Pekanbaru-- Satu datri sepuluh kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau saat ini sudah masuk Tahap I. Semua kasus yang sedang ditangani Polda Riau dan Polres jajaran melibatkan perorangan sebagai pelaku.
10 kasus itu, masing-masing satu ditangani Polres Pelalawan, Meranti dan Kampar.
Selanjutnya, terbanyak ditangani Polres Dumai dengan tiga kasus. Lalu, masing-masing dua kasus ditangani Polres Inhil dan Dumai.
''Sejak awal tahun 2021 ini, sudah ada 10 kasus karhutla yang kami tangani,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (23/3/2021).
''Untuk lahan terbakar yang kita sidik yang dilakukan 10 tersangka itu, luasnya 35,75 hektar,'' beber Narto.
Menurut catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), saat ini karhutla di Riau tercatat telah mencapai 811 hektare. Dari laporan yang masuk masih ada karhutla di 3 kabupaten dan masih dalam proses pemadaman.
Kabar ini disampaikan Kabid Penanganan dan Kedaruratan BPBD Riau, Jim Ghafur. Dia mengatakan ketiga kabupaten yang masih mengalami karhutla adalah Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Pelalawan. Proses pemadaman telah dilakukan Satgas Darat dan Udara.
''Sekarang dalam proses pemadaman, baik melalui Satgas Darat maupun Udara,'' ucap Ghafur.
Kebakaran terjadi di Teluk Lancar Bengkalis, Kualau Kampar Pelalawan, dan Teluk Meranti. Khusus kebakaran lahan di Teluk Lancar Bengkalis diketahui sedang dalam proses pemadaman lewat jalur darat dan sudah mulai padam.
''Petugas dari BPBD Riau langsung turun ke lapangan khususnya di Desa Teluk Lancar untuk membantu BPBD Bengkalis. Masyarakat peduli api melakukan proses pemadaman, begitu juga dengan di Kuala Kampar dan Teluk Meranti sedang dalam proses pendinginan,'' katanya.***
