SentanaPers, Bengkalis – Tim Opsnal Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pinggir kembali menggagalkan pelaku perusakan hutan. Kali ini dua tersangka berinisial HP (34) dan BM (52).
Bersama kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) satu unit truk colt diesel BM 9605 PU dan ratusan keping kayu olahan jenis broti dan papan. Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka mendekam di jeruji besi Mapolsek Pinggir.
Kapolsek Pinggir Kompol Firwan VWA Sianipar saat dikonfirmasi membenarkan adanya mengamankan dua orang pria tersangka pelaku perusakan hutan. ‘’Kedua tersangka ini ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-A/49/III/2021/SPKT/Riau/Res-Bks/Sek-Pgr, tanggal 22 Maret 2021,’’ ungkap Firwan VWA Sianipar kepada awak media, Selasa (23/3/2021).
Ia menjelaskan, pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Pinggir mendapatkan informasi masyarakat di daerah lahan gambut Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang merupakan masih masuk wilayah hukum Polsek Pinggir, ada aktivitas memuat kayu olahan bahan jadi ke truk colt diesel. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Pinggir, yang dipimpin Panit 1 Ipda Gogor Ristianto langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
‘’Saat menuju ke lokasi lahan gambut tersebut pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, dan persimpangan jalan tim melihat truk colt diesel roda enam melintas arah keluar dengan kecepatan tinggi,’’ terang perwira menengah berpangkatkan melati satu, yang pernah menjabat Kapolsek Bukit Raya ini.
Merasa curiga, lanjut Kapolsek, tim segera memutar arah kendaraan dan mengejarnya. Lalu pada pukul 20.30 WIB petugas berhasil menghentikan pengemudi kendaraan tersebut.
"Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan di dalam kendaraan tersebut dua orang pria berinisial HP (34) dan BM (52)," papar mantan Kasat Reskrim Polres Kuansing ini.
Kemudian, katanya petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan di dalam truk colt diesel BM 9605 AU, yang dikemudikan HP sebanyak 155 keping kayu olahan jenis papan dan 160 keping broti. Dengan sejumlah barang bukti, kedua tersangka lalu digiring ke Mapolsek Pinggir.
‘’Tersangka HP bertugas sebagai sopir, dan BS mengaku sebagai buruh bongkar kayu tersebut. Kasusnya masih terus dikembangkan. Siapapun nanti dibelakangnya, akan kita usut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kedua tersangka dijerat Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,’’ pungkas Kapolsek.***
