SentanaPers, Kampar -- Polres Kampar masih melakukan penyelidikan atas insinden kecelakaan Kapal Banawa Nusantara (BN) 58 yang terbalik di Danau PLTA Koto Panjang, Kecamatan XIII Koto Kampar dan menyebabkan meninggalnya seorang penumpang di kapal tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid yang dimintai keterangan melalui Kasat Reskrim Polres Kqmpar, AKP. Berry Juana Putra mengatakan, mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
"Para saksi kita mintai keterangan peristiwa tersebut dari awal, sampai kejadian itu terjadi," ungkapnya, Rabu (23/12/ 2020).
Lanjut perwira pertama ini, mengenai substansi penyelidikan yang dilakukan dalam peristiwa kecelakaan ini adalah kelayakan kapal Banawa Nusantara 58 dan dugaan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa dalam terbaliknya kapal tersebut. "Selanjutnya apakah kapal Banawa Nusantara 58 sudah mengantongi izin pelayaran atau belum," sebut Kasat Reskrim.
AKP Berry Juana Putra, lulusan Akpol 2009 ini juga menyampaikan, UU Pelayaraan kemungkinan dikenakan dalam insinden kecelakaan. Namun dalam hal ini pihaknya akan meminta keterangan ahli dalam menguatkan bukti pemeriksaan. "Saksi yang akan kita hadirkan itu bisa dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Riau dan ahli dari akademisi," ucapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kampar Amin Filda, mengatakan kalau masalah izin pelayaran kapal Banawa Nusatara 58, diurus ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau. "Karena saat serah terima kapal tersebut kita sudah menyampaikan kepada Dinas Pariwisata, bahwa mereka harus mengurus izin," katanya.
Ia menyebut, mengenai apakah izinnya sudah selesai atau belum, pihak Dishub Kampar tidak mengetahui lagi. Jadi pihaknya hanya pengadaan kapal saja saat itu, karena Kapal Banawa Nusantara 58 pemberian dari Kementerian Perhubungan. "Kemudian kapal pemberian diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar," ungkapnya.
Amin Filda juga menyampaikan bahwa mereka telah memberikan nahkoda kapal yang mengantongi 5 sertifikat dalam mengemudikan kapal. "Jadi mengenai apa penyebab kecelakaan tersebut sata juga tidak tahu apa penyebabnya," tuturnya.
Mengenai ada perubahan kapal yang dilakukan pihak Dinas Pariwisata, itu bukan lagi urusan Dinas Perhubungan Kampar. Karena kapal itu sudah diserahterimakan terhadap mereka. "Jadi semua itu urusan mereka lagi. Tetapi dalam hal ini dari sebelumnya kita sudah menyampaikan kepada mereka agar melengkapi izin, jika akan dioperasikan," bebernya.
Sebelumnya kecelakaan menimpa Kapal Banawa Nusantara 58, yang terbalik di Danau PLTA Koto Panjang, Sabtu (19/12/2020) sore yang menyebabkan meninggalnya seorang penumpang yang ikut dalam robongan tersebut, diduga ada faktor human error .
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapasitas kapal Banawa Nusantara ini hanya memiliki daya angkut 24 orang. Sedangkan saat kejadian ternyata penumpang yang ada di kapal mengangkut lebih 40 orang.
Sedangkan berdasarkan informasi yang didapat dari BPBD Kampar, banyak penumpang yang menaiki kapal Banawa 58 tersebut, tidak menggunakan pelampung keselamatan.
Kemudian, diduga dalam pengelolaan wisata belum ada asuransi keselamatan penumpang yang menaiki kapal wisata. Karena ini diatur UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, di mana hak wisatawan adalah salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi dan itu tertuang di pasal 20 huruf C dan F UU Kepariwisataan.
Begitu juga merujuk di UU 17/2008 tentang Pelayaran pasal 286 ayat (4): Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, nakhoda dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Diperkuat juga di Pasal 305: Setiap orang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selanjutnya, mengenai penggunaan kapal Banawa Nusantara. 58 di saat kondisi danau PLTA Koto Panjang yang sedang surut. Di mana diduga kedalaman air hanya 15 sampai 20 meter. Jika dilihat dengan kondisi kapal banawa panjang seluruhnya 17, 65 meter dan panjang antara garis air (L.W.I) 13,15 meter . Sedangkan lebar 4.00 meter, tinggi 1 (H) midship 1,04 meter. Serat air 1,02 meter.
Karena berdasarkan keterangan dari Kepala Pusdalop BPBD Kampar Candra, lokasi kejadian sangat banyak tunggul kayu, sehingga untuk kapal sebesar banawa nusantara 58 tidak bisa digunakan disaat kondisi air yang dalam keadaan surut.
"Kami saja dalam mencari korban tenggelam disana tidak berani memakai perahu karet disaat surut. Hal ini karena banyaknya tunggul kayu, jadi harus menggunak perahu motor jenis lain agar aman," ungkapnya, Minggu (20/12/2020) lalu. ***
