KILAS RIAU, Kampar --Menjelang memasuki Ujian Nasional (UN) Tahun 2020, seorang santri berinisial UM (15) dikeluarkan oleh pihak Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu, Kampar Kiri. Sehingga dengan persoalan tersebut pihak keluarga kesulitan mencari tempat anaknya untuk sekolah.
Menyikapi masalah ini, Busrianton, perwakilan keluarga melapor ke Ombudsman Perwakilan Riau, Selasa (03/03/2020) kemarin.
Kedatangannya, kata Busriantom, untuk mengadukan persoalan keponakannya tersebut akan melaksanakan UN, sedangkan sekolahnya telah mengeluarkan, karena telah melakukan pelanggaran di pesantren tempat dia sekolah.
"Sekarang ini kami kebingungan ke mana harus mencari solusi. Karena banyak sekolah menolak, sebab ponakan saya sudah terdaftar di pusat dengan nomor ujian nasional pada Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu," ungkapnya, Rabu (4/3/2020).
Sedangkan pesantren menolak untuk menerima lagi dengan dalih sudah dikeluarkan berdasarkan keputusan pesantren. "Sehingga hal ini berdampak dengan pendidikannya dan psikologisnya," tuturnya.
Dengan melaporkan ini ke Ombudsman Perwakilan Riau, ia berharap ada solusi dan jalan keluar untuk keponakanya bisa mengikuti Ujian Nasional (UN). "Harapan kami ada solusi terbaik dari pihak pemerintah untuk menjembataninya, karena anak kami ini memang perlu bimbingan," jelasnya.
Kemenag Surati Pesantren
Kepala Kamenag Kampar Alfian, menyebutkan ia sudah mendapatkan informasi dari kedua belah pihak, baik itu dari pihak santri dan juga dari pihak pesantren.
"Solusi terbaik arahan saya adalah santri ini difasilitasi untuk ujian di tempat lain oleh pihak pesantren. Karena nomor ujiannya sudah keluar," ucapnya.
Kemenag Kampar juga telah mengirimkan surat terhadap pihak Pesantren, karena meskipun dikeluarkan namun jangan menghalangi anak untuk ujian.
"Di mana murid ini mau ditumpangkan, kami dari Kemenag Kampar akan turut membantu memfasilitasinya," ungkapnya sembari menegaskan ia pribadi tidak setuju jika santri dikeluarkan, karena ini menjelan UN. (oce/mh)
