-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dipertanyakan, Pengadaan Sewa Colocation Kominfo Kampar Rp804 juta

| Desember 27, 2019 WIB




KILAS RIAU, Kampar  -- Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar, Arizon, memberikan alasan pengadaan sewa Colocation Rp804 juta, yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo). Ia menyebut alasan, disebabkan tidak ada penyedianya di Sumatera.

"Penyedianya hanya satu, Kalau kita buat di Jakarta biayanya terlalu tinggi dari Bangkinang ke Jakarta. Karena untuk meimigrasikan data tersebut, ongkosnya mahal. Jadi itu urgensinya," ucapnya, Kamis (26/12/2019) kemarin.

Jadi ini semua, katanya disebabkan mempertimbangkan ongkos yang mahal. Sebab untuk entri imigrasi data itu mau sampai 20 kali. 

"Karena aplikasi yang kita miliki 20 buah untuk semua OPD di Kampar," jelasnya.

Arizon juga mengatakan, mereka sudah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP), Badan Pemeriksaan Keuangan  (BPK) dan Inspektorat Kampar . "Jadi barang ini sudah kita lelang dengan Penunjukan Langsung," sebutnya sembari mengatakan kalau lelang siapa yang akan ikut lelang.

Kejari Harus Bereaksi

Sebelumnya Kordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI) MIkhsan,  menduga pengadaan sewa colocation yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kampar, senilai Rp804 juta ada unsur memperkaya diri.

"Saya menilai proses penunjukan langsung pada pengadaan sewa colovation ini perlu dicurigai. Ia menilai pengadaan sewa colocation ini tidak memenuhi syarat dan bukan merupakan pengadaan untuk kebutuhan dalam keadaan darurat," ungkapnya, Jumat (27/12/2019)

Mengenai Colocation juga bukan kebutuhan yang spesifik sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Jelas nggak memenuhi syarat," kata Ikhsan.

Menurutnya, pengadaan ini tidak hanya mencurigakan, tapi juga memalukan. Apalagi, anggaran Diskominfo Kampar terbatas dan banyak hal penting lainnya. 

"Kok Kepala Diskominfo Kampar tega sekali. Kenapa tidak dilayanan publikasi media massa saja ditambahkan agar Program Bupati Kampar tersebar luas. Karena selama ini anggaranya kecil dan banyak dikeluhkan Pers di Kampar," cetusnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia bisa berupa e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

Sedangkan di ayat (4) dikatakan: "Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk barang/pekerjaan/konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

"Barang ini ditentukan di ayat (5), yang meliputi 8 item, seperti kegiatan yang mendadak untuk tindak lanjut komitmen internasional, barang yang sifatnya rahasia barang dan jasa yang hanya dapat disediakan satu pelaku usaha, pengadaan dan penyaluran benih unggul untuk pelaksanaan peningkatan kebutuhan pangan, pekerjaan prasarana, sarana, utilitas umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan pengembang yang bersangkutan, barang dan jasa yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, dan barang dan jasa yang dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.

Jadi pertanyaannya kata Ikhsan, apakah sewa colocation ini termasuk kategori di atas? Karena ia menilai penyedianya banyak di Riau dan di Jakarta. "Sehingga hal seperti ini perlu diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, selaku penegak hukum untuk menelusuri unsur korupsi dan memperkaya diri sendiri dan golongan," pungkasnya.***


Sumber: MX
Editor: Oce Satria