KILAS RIAU – Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus tiga orang anggota jaringan pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Melati Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis
Ketiganya yakni AC (23), AZP (24), dan AI (28). Dari mereka polisi menyita sejumlah paket sabu dan barang bukti lain.
Para tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Mandau.
"Ketiga tersangka tersebut diamankan di Polres ,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrial, Ahad (13/10/2019) kepada wartawan.
“BB yang disita oleh tim Satresnarkoba Polres di antaranya dari tersangka AC (23) yaitu empat paket sabu seberat 5,8 gram, dua unit timbangan digital, dua ponsel, kaca pirex, alat isap sabu atau bong, dan uang tunai Rp1.250.000," terangnya.
Ditambahkan AKP Syahrial, dua ponsel masing-masing milik AZP dan AI juga disita.
“Waat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidakan lebih lanjut,” tandasnya.***
