Laporan Eka Satria, Pekanbaru
DARI 58 kelurahan yang ada di kotak Pekanbaru, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota mendapat pengecualian yakni bebas dari segala aktivitas kampanye. Sesuai kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru, kelurahan Tanah Datar tidak dimasukkan dalam zona kampanye Pemilu 2014.
Tidak dimasukkannya Kelurahan Tanah Datar dalam zona kampanye menurut komisioner KPU Kota Pekanbaru, Fachri Yasin, didasarkan atas dua pertimbangana mendasar. “Pertama, luas wilayahnya yang relatif kecil dan kedua Tanah Datar merupakan daerah protokol.”
Dengan demikian kelurahan tersebut harus bersih dan terbebas dari berbagai aktifitas maupun pemasangan baliho, spanduk dan alat peraga lainnya yang berhubungan dengan kampanye parpol dan caleg.
Sebaliknya untuk 57 kelurahan lainnya yang ada di kota Pekanbaru karena sudah ditetapkan menjadi zona kampanye, setiap parpol dan caleg peserta Pemilu 2014 bisa memanfaatkannya sesuai porsi yang sudah ditetapkan.
“Pemasangan tersebut harus sesuai dengan peraturan KPU nomor 17 tahun 2013. Ada batasan dan lokasi yang diatur dalam keputusan bersama antara Pemko dengan KPU Kota Pekanbaru,” terangnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Pekanbaru, Budi Candra kembali mengingatkan para calon legislatif yang melanggar aturan, khususnya dalam pemasangan baliho dan spanduk. Aturan tersebut kata Budi adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye para calon legislatif. Di sini diatur bahwa satu orang caleg hanya dibolehkan memasang satu spanduk pada zona kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun di lapangan masih ditemukan adanya caleg yang memasang banyak spanduk dan ini merupakan satu pelanggaran serius. Hal tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak caleg yang tidak taat aturan, padahal sebagai calon pejabat negara mereka seharusnya paham dan menaati peraturan yang ada.
“Entah mereka tidak mengerti atau justru sengaja tidak mau tahu. Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan penertiban,” ujar Budi.***
DARI 58 kelurahan yang ada di kotak Pekanbaru, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota mendapat pengecualian yakni bebas dari segala aktivitas kampanye. Sesuai kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru, kelurahan Tanah Datar tidak dimasukkan dalam zona kampanye Pemilu 2014.
Tidak dimasukkannya Kelurahan Tanah Datar dalam zona kampanye menurut komisioner KPU Kota Pekanbaru, Fachri Yasin, didasarkan atas dua pertimbangana mendasar. “Pertama, luas wilayahnya yang relatif kecil dan kedua Tanah Datar merupakan daerah protokol.”
Dengan demikian kelurahan tersebut harus bersih dan terbebas dari berbagai aktifitas maupun pemasangan baliho, spanduk dan alat peraga lainnya yang berhubungan dengan kampanye parpol dan caleg.
Sebaliknya untuk 57 kelurahan lainnya yang ada di kota Pekanbaru karena sudah ditetapkan menjadi zona kampanye, setiap parpol dan caleg peserta Pemilu 2014 bisa memanfaatkannya sesuai porsi yang sudah ditetapkan.
“Pemasangan tersebut harus sesuai dengan peraturan KPU nomor 17 tahun 2013. Ada batasan dan lokasi yang diatur dalam keputusan bersama antara Pemko dengan KPU Kota Pekanbaru,” terangnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Pekanbaru, Budi Candra kembali mengingatkan para calon legislatif yang melanggar aturan, khususnya dalam pemasangan baliho dan spanduk. Aturan tersebut kata Budi adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye para calon legislatif. Di sini diatur bahwa satu orang caleg hanya dibolehkan memasang satu spanduk pada zona kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun di lapangan masih ditemukan adanya caleg yang memasang banyak spanduk dan ini merupakan satu pelanggaran serius. Hal tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak caleg yang tidak taat aturan, padahal sebagai calon pejabat negara mereka seharusnya paham dan menaati peraturan yang ada.
“Entah mereka tidak mengerti atau justru sengaja tidak mau tahu. Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan penertiban,” ujar Budi.***
