-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zaidir Albaiza : Penetapan UMK Pekanbaru Tidak Pro Buruh

| November 08, 2013 WIB
Laporan Eka Satria, Pekanbaru

KEPUTUSAN Tim Dewan Pengupahan, yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2014 sebesar Rp1.755.000 ditanggapi kecewa DPRD Kota Pekanbaru. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Pekanbaru Zaidir Albaiza SH menganggap angka tersebut masih tidak masuk akal untuk kondisi Kota Pekanbaru.

“Dengan melihat kondisi ekonomi Kota Pekanbaru yang harus dijalani buruh, angka Rp1.755.000 itu belum masih tak layak, tidak pro buruh. Saya minta Tim Dewan Pengupahan harus realistis melihat kenyataan, minimal menurut saya angka Rp 2 juta lebih pas untuk saat ini,” ujar Zaidir kepada Pekanbaru MX, Kamis (7/11) di ruang kerjanya.

Ia menyesalkan UMK yang baru saja ditetapkan tersebut jauh dari harapan buruh saat ini. Harusnya Tim bisa menilai di kota Pekanbaru saat ini Rp 2 juta per bulan, lebih realistis untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Selain untuk menyeimbangkan pendapatan buruh dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL) juga kenaikan harga sewa tempat tinggal saat ini juga naik.

“Kita tahu mayoritas para tenaga kerja kita tidak tinggal di rumah sendiri. Mereka kebanyakan berasal dari kabupaten atau luar Kota Pekanbaru. Rata-rata buruh kost atau menyewa rumah di sini. Nah sekarang sewa rumah juga ikut naik,” tambah politisi PKB ini.

Zaidir coba membandingkan kondisi buruh Kota Pekanbaru dengan Batam yang notabene tingkat ekonominya hampir sebanding tapi UMK-nya sudah melebihi Rp2 juta.

“Kalau kesejahteraan buruh meningkat tentu akan berdampak pada kinerja mereka. Hal seperti ini sebenarnya sudah sama-sama kita pahami, namun kali ini saya berharap Pemerintah lebih peduli pada buruh,” pungkas anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

Tiap Tahun Naik

Sebenarnya dari tahun ke tahun terjadi kenaikan UMK. Dalam tiga tahun misalnya, sebelumnya UMK Kota Pekanbaru 2013 sebesar Rp1.450.000 atau naik sekitar 14,5 persen dari UMK 2012 sebesar Rp1.260.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru yang juga sebagai Ketua Tim Dewan Pengupahan Drs Pria Budi mengungkapkan untuk menetapkan KHL telah dilakukan survei sejak awal tahun 2013. Setidaknya ada 60 komponen yang disurvei. Semua biaya kebutuhan dihitung mulai dari sandal jepit sampai pakaian dalam dan biaya transportasi.

“Dalam pembahasan soal ini perwakilan dari Apindo dan serikat buruh hadir. Selain Disnaker tentunya , hadir juga perwakilan dari Disperindag Kota Pekanbaru. Selanjutnya hasil kesepakatan ini akan diteruskan Pak Wali Kota ke Gubernur,” jelas Pria Budi, Jumat (8/11). Ia mengaku puas dengan hasil kesepakataan penetapan UMK tersebut. ***