-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Uang Pelicin 65 Calo Satpol PP Juta Ludes di Mesin Judi

| November 04, 2013 WIB
IMING-iming bekerja menjadi aparat Satpol PP dengan status tenaga kontrak rupanya mampu memperdaya Sunyoto, PNS di Satpol PP Provinsi Riau. Ia atas rayuan dan janji teman sekantornya, Al Candra alias Al membujuk keponakannya sendiri, Yuko untuk menerima tawaran menjadi anggota Satpol PP.

Demikian terungkap dalam persidangan kasus pengelapan atas terdakwa Al Candra alias Al bin M Yusuf di sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/11). Sidang perkara pengelapan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari salah seorang rekan kerja terdakwa, Sunyoto.

Namun untuk meloloskan hasrat menjadi tenaga kontrak Satpol PP tersebut tidak gratis begitu saja. Selain syarat kelengkapan administrasi seperti foto kopi ijazah, KTP dan lainnya, Yuko diharuskan menyetor uang sejumlah Rp 30 juta. Uang sebesar iti menurut terdakwa Al adalah dana untuk mengurus kelancaran masuk kerja di Satpol PP Provinsi Riau.

Kebelet ingin segera menmakai seragam Satpol PP, Jumat 5 Oktober 2012 Yuko kemudian menyerahkan kelengkapan administrasi berikut uang kontan Rp 30 juta melalui pamannya Sunyoto. Uang tersebut oleh Sunyoto langsung diserahkan pada terdakwa yang datang menjemput ke rumah Sunyoto di Jalan Cempaka no 18 RT 001 RW 004 Kelurahan Padang Bulan, Senapelan.

Tak hanya Yuko, korban lain yang berhasil dijerat terdakwa adalah Anwar yang juga berhasrat ingin menjadi anggota Satpol PP. Kepada Anwar, terdakwa justru mensyaratkan dana pengurusan lebih besar yakni Rp 35 juta.

Sebulan berikutnya rekan terdakwa, Sunyoto menyuruh kedua korban untuk datang ke kantor Satpol PP Riau di Jalan Kopan, Pekanbaru. Sayangnya terdakwa tidak berhasil ditemui bahkan handphone pun tidak bisa dihubungi.

Bulan berikutnya akhirnya terdakwa meminta kedua korban datang ke kantor Satpol PP dengan menggunakan pakaian putih-hitam dan mengatakan setelah keduanya nanti mengukur pakaian seragam, sudah bisa mulai bertugas.

Apa lacur, janji membantu meloloskan kedua korban untuk menjadi anggota Satpol PP kandas karena semua persyaratan termasuk dana tersebut tak pernah diteruskan. Terdakwa justru menggunakan uang sebesar Rp 65 juta tersebut untuk melampiaskan hasrat pribadinya dan main judi mesin di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Atas perbuatannya tersebut, terrdakwa diancam pidana penggelapan sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang yang dipimpin Hakim ketua JP L Tobing SH, hakim anggota I Ketut Suarta SH dan Poltak Pardede SH tersebut dilanjutkan pekan depan.*3