-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Telak, Keberatan Rusli Zainal Ditolak Hakim

| November 20, 2013 WIB
Laporan Eka Satria, Pekanbaru

SIDANG ketiga perkara korupsi Kehutanan dan PON XVIII Riau atas terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal kembali digelar di Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru, Rabu (20/11). Agenda sidang membacakan keputusan sela atas keberatan tim penasehat hukum yang sudah disampaikan pekan lalu.


Keputusan setebal 107 halaman tersebut dibacakan bergantian oleh ketiga majelis hakim yang dipimpin hakim Bachtiar Sitompul.
Dalam pertimbangan sebelum memutuskan apakah keberatan diterima atau tidak, majelis hakim kembali mengurai materi keberatan yang diajukan tim penasehat hukum pekan lalu.

Beberapa keberatan dari tim penasehat hukum dinilai majelis hakim banyak yang tidak tepat dan sebaliknya justru relevan dengan perkara. Misalnya keberatan atas kesalahan penyusunan surat dakwaan, kesalahan penulisan singkatan , ketidakcermatan penyebutan tempat perkara serta , ketidak cermatan jumlah kerugian negara, dianggap majelisa hakim tidak relevan. Karena itu keberatan tersebut ditolak seluruhnya.

Terkait keberatan tim penasehat hukum mengenai kekeliruan penggunaan pasal penyertaan dan meminta majelis hakim agar
surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, juga ditolak majelis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalam pasal turut serta, pelaksanaan tindak pidana tidak menjadi yang utama, yang penting adalah adanya kerja sama yang kuat antara terdakwa dengan terdakwa lainnya. Dikatakan, bahwa para pelaku tidak harus terlibat secara langsung tapi harus salah satunya bekerja secara nyata atau fisik. Selain itu tidak mesti memuat seluruh unsur atau anasir perbuatan pidana.

Hakim menganggap kualifikasi masing-masing pelaku dalam turut serta sudah dijelaskan dalam dakwaan. Dengan demikian keberatan soal pasal penyertaan juga ditolak.

Tak Ada Kriminalisasi oleh KPK

Mengenai tuduhan kriminalisasi oleh KPK terhadap RZ sebagai Gubernur, hakim menilai keberatan tentang hal itu juga tidak dapat diterima, karena otoritas memeriksa menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah wewenang penyidik KPK dan itu tidak dapat dianggap sebagai kriminalisasi.

Yang menarik, majelis hakim juga tidak mau memberikan pertimbangan yuridis terkait anggapan tim penasehat hukum bahwa tanggung jawab hukum seharusnya ditimpakan pada pejabat teknis (SKPD), bukan Gubernur selaku pemegang kebijakan.

"Surat dakwaan adalah otoritas penuntut sesuai hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dijadikan dasar dakwaan. Itu wewenang penuntut," ungkap majelis Hakim.

Majelis hakim juga memberi pertimbangan tentang kesalahan penyusunan surat dakwaan. Menurut majelis pada dasarnya bentuk surat dakwaan adalah mutlak wewenang JPU.

Tentang konstruksi yuridis dalam keberatan, majelis meminta JPU harus diubah, begitupun masalah kesalahan penulisan singkatan dipertimbangkan dan dilakukan koreksi. Namun kekeliruan tersebut menurut mejelis bukan bersifat substantif yang menyebabkan terdakwa kehilangan kebebasan dalam melakukan pembelaan dan tidak membatalkan dakwaan.

"Hanya bersifat salah pengetikan," simpul majelis. Karena itu keberatan terhadap hal itu harus ditolak.

Keberatan tim penasehat hukum lainnya yang ditolak majelis hakim termasuk soal adanya surat dari Kepala Dinas Kehutanan Riau saat itu, Syuhada Tasman kepada Menteri kehutanan yang dipermasalahkan penasehat hukum. Majelis hakim tidak menafikan hal itu namun berpendapat hal itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara.

Begitupun dengan keberatan penasehat hukum tentang penerimaaan uang di lobby hotel Sulthan Jakarta, hakim menilai dakwaan sudah menjelaskan adanya rentetan peristiwa relevan. Jadi, tidak harus dipastikan satu kejadian benar atau tidak namun ia menadi rangkain peristiwa lainnya. Kebertatan tentang Ini juga ditolak.

Majelis Hakim berpendapat bahwa perbedaan waktu penerimaan uang tidak menjadi inti delik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Keberatan Dianggap Prematur

Tanggapan JPU atas materi keberatan penasehat hukum sudah disampaikan dimana JPU menganggap hal itu prematur. Menurut JPU karena hal itu seharusnya masuk dalam materi pembelaan. JPU minta nota keberatan ditolak, dakwaan dan persidangan dapat diteruskan.

Akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa tdak ada cukup alasan menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan batal demi hukum. Surat dakwaan dinyatakan sah dan tetap bisa dilanjutkan pada pemeriksaan perkara, bukti dan saksi. Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan. ***