-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perokok Sumbang Rp 240 Miliar Untuk Riau

| November 16, 2013 WIB
Laporan Eka Satria, Pekanbaru

PEKANBARU, KilasRiau -- Larangan merokok tidak serta merta membuat Pemprov Riau menolak mendapatkan bagi hasil pajak rokok atau pungutan atas cukai rokok sebesar Rp240 miliar yang dipungut pemerintah pusat. Ditarget selesai hingga Januari 2014 nanti, DPRD Riau didesak untuk segera mensahkan Ranperda Pajak Rokok menjadi Perda.

"Riau bisa mendapatkan dana ratusan miliar tersebut asalkan punya Perda Pajak Rokok. Inilah yang sedang kita buru," kata Tony Hidayat salah seorang anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Pajak Rokok DPRD Riau.

Tony Hidayat memperkirakan akhir November ini Ranperda pajak Rokok tersebut sudah bisa diselesaikan dan disahkan menjadi Perda. Riau termasuk salah satu dari enam daerah di seluruh Indonesia yang hingga kini belum memiliki Perda Pajak Rokok.

Keluarnya angka Rp 240 miliar untuk Riau tersebut merupakan hitungan pemerintah pusat dimana Penerimaan setiap daerah berbeda, bergantung pada jumlah penduduk. Pajak rokok dipungut oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI dan hasil pungut ditransfer berdasarkan jumlah penduduk dari nilai yang sudah disepakati seperti dana bagi hasil di bidang migas.

Pasal Uang Pungut 3 Persen untuk Dispenda Dihapus

Pembahasan Ranperda Pajak Rokok di Pansus sempat diwarnai ketegangan dimana tim Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov Riau bersikeras meminta jatah uang pungut sebesar 3 persen dari pajak rokok yang dikirimkan oleh Kementerian Keuangan . Padahal menurut Pansus, dalam proses permungutan tidak ada kinerja Dispenda terlibat karena dilakukan oleh Ditjen bea Cukai. Sesuai PP Nomor 69 Tahun 2010, dimana upah pungut hanya bisa diberikan atas kinerja tertentu yang dilakukan. Pansus akhirnya mencoret pasal yang mengizinkan pembayaran ''upah pungut'' sebesar 3 persen tersebut.

Dana bantuan dari pajak rokok tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan di bidang kesehatan masyarakat. Diantaranya adalah untuk membangun ruang tempat merokok di tempat-tempat umum (smooking area) serta kegiatan lain yang berhubungan dengan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Mengenai dapat atau tidaknya Ranperda Pajak Rokok tersebut digesa dalam waktu dekat, Ketua Pansus Pajak Rokok, Ilyas Labay memastikan sejauh ini tidak ada kendala berarti.

“Alhamdulillah seluruh fraksi sudah menyepakati Ranperda ini. Sekarang sudah tahap finalisasi, dalam waktu dekat kita akan ajukan ke pimpinan untuk dijadwalkan dalam Bamus (badan musyawarah) untuk pengesahan pada paripurna” jawab politisi Partai Golkar tersebut.***