PEKANBARU,KilasRiau -- Sehari setelah waktu pencoblosan Pilgubri 27 November nanti, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota akan berakhir masa tugasnya. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah dilakukan perpanjangan masa tugas atau tidak.
Ketua KPU Riau yang dikonfirmasi masalah tersebut mengaku sudah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat tentang berakhirnya masa tugas KPU kabupaten dan kota tersebut, tapi belum ada hasilnya. Ia masih menunggu bagaimana keputusan KPU pusat.
"Masa tugas KPU kabupaten dan kota, kecuali, akan berakhir tanggal 28 November 2013, dan jika tidak ada perpanjangan, maka KPU kabupaten dan kota akan mengakhirnya masa tugasnya dua hari setelah pemilihan Gubernur Riau putaran kedua. Itu aturannya," jelas Edi Sabili.
Ditambahkannya, bahwa kemungkinan tidak adanya perpanjangan masa tugas itu mungkin dengan asumsi bahwa KPU Kabupaten dan Kota tidak sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah di masing-masing tempat. Namun KPU Riau tetap menggesa konsultasi dengan KPU Pusat mengingat berbagai faktor dalam pelaksanaan putaran kedua Pilgubri.
Bagaimana pelaksanaan pleno perhitungan suara di tingkat kabupaten kota, Edi Sabili mengatakan , apabila KPU Kabupaten dan Kota akhirnya tidak mendapat perpanjangan masa tugas, maka semua tugas dan wewenang akan diambil alih KPU provinsi.
Namun Edi Sabili meyakinkan bahwa akan ada perpanjangan melalui SK KPU Pusat sebagai dasar bagi KPU Riau untuk menerbitkan SK Perpanjangan untuk Komisioner KPU Kabupaten dan Kota.
Sedangkan untuk masa tugas KPU Provinsi Riau, sesuai aturan sudah diperpanng secara otomatis hingga pelantikan Gubernur terpilih. Menurut Edy Sabli, jika KPU sedang melakukan tugas, seperti halnya pemilihan Gubernur, maka setidaknya maksimal dua bulan setelah Gubernur terpilih dilantik baru bisa dilaksanakan pergantian pejabat KPU.
"Menurut UUD nomor 15 tahun 2011 paling lambat setelah dua bulan pelantikan Gubernur. Jika, ada pemilihan gubernur, tidak mungkin ketika KPU sedang dalam menjalankan tugas kemudian masa jabatan habis dan digantikan dengan pejabat baru. Apa mungkin pejabat baru mau bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan yang kita lakukan," pungkasnya.[eka] ***
Ketua KPU Riau yang dikonfirmasi masalah tersebut mengaku sudah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat tentang berakhirnya masa tugas KPU kabupaten dan kota tersebut, tapi belum ada hasilnya. Ia masih menunggu bagaimana keputusan KPU pusat.
"Masa tugas KPU kabupaten dan kota, kecuali, akan berakhir tanggal 28 November 2013, dan jika tidak ada perpanjangan, maka KPU kabupaten dan kota akan mengakhirnya masa tugasnya dua hari setelah pemilihan Gubernur Riau putaran kedua. Itu aturannya," jelas Edi Sabili.
Ditambahkannya, bahwa kemungkinan tidak adanya perpanjangan masa tugas itu mungkin dengan asumsi bahwa KPU Kabupaten dan Kota tidak sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah di masing-masing tempat. Namun KPU Riau tetap menggesa konsultasi dengan KPU Pusat mengingat berbagai faktor dalam pelaksanaan putaran kedua Pilgubri.
Bagaimana pelaksanaan pleno perhitungan suara di tingkat kabupaten kota, Edi Sabili mengatakan , apabila KPU Kabupaten dan Kota akhirnya tidak mendapat perpanjangan masa tugas, maka semua tugas dan wewenang akan diambil alih KPU provinsi.
Namun Edi Sabili meyakinkan bahwa akan ada perpanjangan melalui SK KPU Pusat sebagai dasar bagi KPU Riau untuk menerbitkan SK Perpanjangan untuk Komisioner KPU Kabupaten dan Kota.
Sedangkan untuk masa tugas KPU Provinsi Riau, sesuai aturan sudah diperpanng secara otomatis hingga pelantikan Gubernur terpilih. Menurut Edy Sabli, jika KPU sedang melakukan tugas, seperti halnya pemilihan Gubernur, maka setidaknya maksimal dua bulan setelah Gubernur terpilih dilantik baru bisa dilaksanakan pergantian pejabat KPU.
"Menurut UUD nomor 15 tahun 2011 paling lambat setelah dua bulan pelantikan Gubernur. Jika, ada pemilihan gubernur, tidak mungkin ketika KPU sedang dalam menjalankan tugas kemudian masa jabatan habis dan digantikan dengan pejabat baru. Apa mungkin pejabat baru mau bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan yang kita lakukan," pungkasnya.[eka] ***