-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gula Rafinasi Merembes Ke Pasaran, Siapa Bertanggung Jawab?

| November 20, 2013 WIB
SEDIKITNYA lima pabrik gula rafinasi dari 11 pabrik yang terindikasi produknya merembes di pasaran. Panja Gula Komisi VI DPR RI bereaksi keras dengan meminta pemerintah untuk memberikan hukuman.

Senayan - Sedikitnya lima pabrik gula rafinasi dari 11 pabrik yang terindikasi produknya merembes di pasaran. Panja Gula Komisi VI DPR RI bereaksi keras dengan meminta pemerintah untuk memberikan hukuman.

Kelima perusahaan rafinasi tersebut adalah PT Makassar Tene, PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Sandra Usaha Tamajaya. "Kelima perusahaan masih terus didalami kebenarannya," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina dalam RDP Panja Gula di Ruang Komisi VI, Selasa (8/10).

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nasril Bahar meminta Kementerian Perdagangan tegas memberikan sanksi kepada pabrik gula yang telah terbukti melanggar aturan, baik sengaja atau tidak. "Karena itu, harus ada keberpihakan pemerintah kepada petani, harus ada punishment," kata Nasril.

Apalagi, dari segi harga, pembelian gula petani dengan gula rafinasi sangat timpang. HPP petani sebesar Rp 2.500 per kilogramnya. Sementara, gula rafinasi sebesar Rp 6.000 per kilogram.

Atas permasalahan tersebut, Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) menilai, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mampu mengawasi perembesan gula rafinasi yang kerap terjadi.

"Di pasaran umum, gula konsumsi yang diproduksi petani harganya jatuh di bawah HPP yakni Rp8.500/kg, padahal tadinya harga gula petani di pasar Rp9.500/kg. Itu karena ada perembesan gula rafinasi yang harganya Rp8.000/kg, sehingga gula petani tidak laku dan tidak terserap pasar," ungkap Ketua Umum Apegti, Natsir Mansyur dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).*3 eka [sumber: jurnalparlemen.com, sindonews.com]