-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Transparansi Anggaran Riau Masih Rendah

| Oktober 01, 2013 WIB
INDEKS transparansi Provinsi Riau sejauh ini dinilai masih rendah dan karena itu dikhawatirkan rawan penyelewengan dan korupsi. Hal ini sesuai dengan hasil hasil survey Sub-National Open Budget Survey (SN-OBS) yang ditaja Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) di di empat provinsi yakni Riau dimana locusnya adalah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hulu , Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur.

Koordinator Peneliti SN-OBS Seknas FITRA, Lukman Hakim pada Diskusi Publik Keterbukaan Informasi dan launching hasil Survey Sub Nasional Open Budget di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis pekan lalu mengatakan dalam hasil SN-OBS ini provinsi Riau berada pada posisi ketiga dari empat provinsi yang disurvey.

"Ini menunjukkan indeks transparansinya masih rendah," simpul Lukman Hakim.

Di lain pihak, Koordinator FITRA, Riau Usman mengatakan kegiatan ini sebagai langkah mengingatkan kepada badan publik untuk terus bersemangat membuka akses keterbukaan informasi publik sebagaimana sudah diamanahkan dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

FITRA mengharapkan pemerintah daerah mengetahui bagaimana keterbukaan informasi anggaran yang ada di pemerintahannya. Selain itu juga penting terbangunnya komitmen bersama seluruh stakeholder yang berkaitan dengan keterbukaan informasi anggaran melalui input yang diberikan. Bahkan yang juga sangat diharapkan masyarakat adalah terpublikasinya hasil evaluasi keterbukaan informasi anggaran.

Fakta di lapangan saat ini harapan tersebut masih belum memuaskan masyarakat. Begitupun terkait inisiatif lembaga publik untuk membuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan standar pelayanan informasi publik sesuai amanah UU 14 tahun 2008.

Namun Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Riau Rizka Utama Nasution menjelaskan apa yang sudah diperbuat pemprov Riau. Menurut Gubri, dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Riau telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Ini dibuktikan dengan SK Gubri No 909/VII/2011 tanggal 24 Agustus 2011. Dalam SK tersebut ditetapkan Sekretaris atau Kepala Bagian Tata Usaha SKPD sebagai PPID.

Bahkan Pemprov Riau juga sudah memfasilitasi pembentukan Komisi Informasi Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau yang berjumlah lima orang ini telah dilantik Gubernur Riau berdasarkan SK No 949/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012. ***