PEKANBARU -- Sidang lanjutan Kasus pemalsuan akta surat tanah atas terdakwa Anwar Effendi Daulay kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/10). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dari Badan pertanahan Nasional (BPN) kota Pekanbaru.
Kasus yang menyeret terdakwa Daulay ke kursi pesakitan di PN Pekanbaru tersebut bermula dari tindakan melawan hukum yang dilakukan yakni tuduhan membuat surat palsu atau memalsukan akta otentik atas sebidang tanah di Jalan Handayani RT 06 RW 03, kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki. Tanah milik saksi Abu Hasan tersebut diperoleh dari jual beli dengan pemilik sebelumnya H Jamalius, Irwan Suhendra dan Suhartini.
Namun pada tahun 2008, terdakwa Anwar Efendi Daulay atas kuasa dari Himpunan Keluarga Rokan (HKR) untuk menguasakan fisik tanah dari pihak-pihak yang dituding telah menyerobot. Terdakwa kemudian mendapat kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang diklaim milik Himpunan Keluarga Rokan.
Culasnya, terdakwa berdasarkan surat kuasa tersebut mengajukan permohonan SHM dengan caranya sendiri yakni terdakwa membuat surat-surat tanpa seizin Himpunan Keluarga Rokan. Ia lalu menandatangani sendiri surat tersebut pada kolom nama-nama HKR.
Surat-surat yang dipalsukan seperti Surat Tanda Setoran ke BPN kota Pekanbaru, Surat Tanda terima dari BPN, Permohonan Pendaftaran ke BPN yang kesemunya seharus bukan atas namanya.
Apesnya, berdasarkan surat-surat yang ditanda tangani terdakwa tersebut, ternyata menyangkut tanah milik Abu Hasan. Hal iti diketahui saat petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Masfuri melakukan pengukuran.
Atas perbuatan curang terdakwa dengan memalsukan berbagai surat atas tanah milik HKR dan akhirnya menyerobot tanah milik pihak lain Abu Hasan, Jaksa penuntut umum Hendrawan Siregar SH mendakwa Anwar Efendi Daulay dengan tuduhan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu. Terdakwa diancam pidana pasal 263 ayat (1) KUHP. *3
Kasus yang menyeret terdakwa Daulay ke kursi pesakitan di PN Pekanbaru tersebut bermula dari tindakan melawan hukum yang dilakukan yakni tuduhan membuat surat palsu atau memalsukan akta otentik atas sebidang tanah di Jalan Handayani RT 06 RW 03, kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki. Tanah milik saksi Abu Hasan tersebut diperoleh dari jual beli dengan pemilik sebelumnya H Jamalius, Irwan Suhendra dan Suhartini.
Namun pada tahun 2008, terdakwa Anwar Efendi Daulay atas kuasa dari Himpunan Keluarga Rokan (HKR) untuk menguasakan fisik tanah dari pihak-pihak yang dituding telah menyerobot. Terdakwa kemudian mendapat kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang diklaim milik Himpunan Keluarga Rokan.
Culasnya, terdakwa berdasarkan surat kuasa tersebut mengajukan permohonan SHM dengan caranya sendiri yakni terdakwa membuat surat-surat tanpa seizin Himpunan Keluarga Rokan. Ia lalu menandatangani sendiri surat tersebut pada kolom nama-nama HKR.
Surat-surat yang dipalsukan seperti Surat Tanda Setoran ke BPN kota Pekanbaru, Surat Tanda terima dari BPN, Permohonan Pendaftaran ke BPN yang kesemunya seharus bukan atas namanya.
Apesnya, berdasarkan surat-surat yang ditanda tangani terdakwa tersebut, ternyata menyangkut tanah milik Abu Hasan. Hal iti diketahui saat petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Masfuri melakukan pengukuran.
Atas perbuatan curang terdakwa dengan memalsukan berbagai surat atas tanah milik HKR dan akhirnya menyerobot tanah milik pihak lain Abu Hasan, Jaksa penuntut umum Hendrawan Siregar SH mendakwa Anwar Efendi Daulay dengan tuduhan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu. Terdakwa diancam pidana pasal 263 ayat (1) KUHP. *3