KISRUH proyek pembangunan perumahan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V ditanggapi serius anggota DPRD Riau. Karena menyangkut keuangan negara, hak konsumen dan terlalu lamanya penyelesaian proyek tersebut.
Rita Zahara, anggota DPRD Riau saat dimintyai tanggapannya, mengatakan prihatin atas kisruh yang terjadi dan lamanya penyelesaian proyek tersebut. Jika benar ada persoalan yang membelit baik dari PTPN V maupun dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN V yang menghandel proyek itu, menurut Rita DPRD Riau bisa memanggil semua pihak yang terlibat dalam persoaln ityu untuk didengar dan diketahui apa sebenarnya yang terjadi.
“Saya kira bisa saja dipanggil. Tentu oleh komisi yang terkait dengan PTPN V, perkebunan maupun hukum. Ya, Komisi B saya kira bisa memanggil PTPN V untuk minta kejelasan,” ujar politisi Partai Demokrat yang kini pindah ke Gerindra tersebut.
Rita Zahara juga minta kasus ini cepat dituntaskan agar kisruhnya bisa diurai dan dimintai pertanggung jawaban. Sebagai wakil rakyat, ujar Rita, dirinya tentu ingin tak ada persoalan di masyarakat, namun jika ada persoalan sebaiknya cepat diusut.
Sebagaimana diketahui, perumahan karyawan PTPN V berada di jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Dalam perjalanannya, pada tahun 2000 hingga pencairan terakhir tahun 2006 yang menelan uang negara hingga Rp15 miliar berasal dari pinjaman perusahaann kepada SPBUN.
Uang sebanyak itu dipinjamkan ke Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) sejak tahun 2000 yang sampai kini masih belum lunas pengembaliannya. Dana itu sudah dibelikan ke tanah seluas 14 dan dijual SPBUN hanya Rp 15 miliar. Padahal lokasi tanah tersebut sekarang nilainya mencapai Rp 35 miliar.
Jauh hari sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Riau Bagus Santoso S.Ag MP juga menyatakan keheranannya mengenai harga jual tanah seluas 14 hektare itu sama dengan harga saat pembelian tahun 2000.
“Padahal harga tanah Rp 15 M itu, merupakan harga tanah ketika perusahaan PTPN V meminjamkan modal pada tahun 2000 silam,” ujar Bagus heran. Sangat tidak masuk akal harga tanah dari tahun ke tahun tetap, yang ada justru harga tanah meroket terus.
“Kalau hanya dijual senilai harga hutang terdahulu, lebih baik uang sebanyak Rp 15 M itu didepositokan saja di bank,” tambahnya.
Untuk menuntaskan kasus tersebut agar terang, menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2004-2009 ini, karena masalahnya telah menjadi temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka sebaiknya pihak BPK melakukan audit terhadap keuangan negara tersebut. ***[eka]
Rita Zahara, anggota DPRD Riau saat dimintyai tanggapannya, mengatakan prihatin atas kisruh yang terjadi dan lamanya penyelesaian proyek tersebut. Jika benar ada persoalan yang membelit baik dari PTPN V maupun dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN V yang menghandel proyek itu, menurut Rita DPRD Riau bisa memanggil semua pihak yang terlibat dalam persoaln ityu untuk didengar dan diketahui apa sebenarnya yang terjadi.
“Saya kira bisa saja dipanggil. Tentu oleh komisi yang terkait dengan PTPN V, perkebunan maupun hukum. Ya, Komisi B saya kira bisa memanggil PTPN V untuk minta kejelasan,” ujar politisi Partai Demokrat yang kini pindah ke Gerindra tersebut.
Rita Zahara juga minta kasus ini cepat dituntaskan agar kisruhnya bisa diurai dan dimintai pertanggung jawaban. Sebagai wakil rakyat, ujar Rita, dirinya tentu ingin tak ada persoalan di masyarakat, namun jika ada persoalan sebaiknya cepat diusut.
Sebagaimana diketahui, perumahan karyawan PTPN V berada di jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Dalam perjalanannya, pada tahun 2000 hingga pencairan terakhir tahun 2006 yang menelan uang negara hingga Rp15 miliar berasal dari pinjaman perusahaann kepada SPBUN.
Uang sebanyak itu dipinjamkan ke Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) sejak tahun 2000 yang sampai kini masih belum lunas pengembaliannya. Dana itu sudah dibelikan ke tanah seluas 14 dan dijual SPBUN hanya Rp 15 miliar. Padahal lokasi tanah tersebut sekarang nilainya mencapai Rp 35 miliar.
Jauh hari sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Riau Bagus Santoso S.Ag MP juga menyatakan keheranannya mengenai harga jual tanah seluas 14 hektare itu sama dengan harga saat pembelian tahun 2000.
“Padahal harga tanah Rp 15 M itu, merupakan harga tanah ketika perusahaan PTPN V meminjamkan modal pada tahun 2000 silam,” ujar Bagus heran. Sangat tidak masuk akal harga tanah dari tahun ke tahun tetap, yang ada justru harga tanah meroket terus.
“Kalau hanya dijual senilai harga hutang terdahulu, lebih baik uang sebanyak Rp 15 M itu didepositokan saja di bank,” tambahnya.
Untuk menuntaskan kasus tersebut agar terang, menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2004-2009 ini, karena masalahnya telah menjadi temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka sebaiknya pihak BPK melakukan audit terhadap keuangan negara tersebut. ***[eka]